KPK Sebut SYL Cs Gunakan Uang Miliaran Rupiah Hasil Korupsi untuk Umrah

Suara Sumatera

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 23:10 WIB
KPK Sebut SYL Cs Gunakan Uang Miliaran Rupiah Hasil Korupsi untuk Umrah
Syahrul Yasin Limpo (SYL). ([ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU])

Suara Sumatera - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memakai uang senilai miliaran rupiah hasil korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk ibadah umrah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

“Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah,” katanya dikutip dari Antara.

Selain SYL, uang tersebut juga digunakan oleh Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta (MH).

Alexander menjelaskan bahwa perkara korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian untuk periode 2019 sampai dengan 2024.

“Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” kata Alex.

Adapun kurun waktu kebijakan SYL memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.

Alexander memaparkan jika SYL menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II.

“Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” papar Alex.

baca juga

Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.

“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS,” imbuhnya.

Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan rutin setiap bulannya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alexander Marwata Tersinggung karena Tudingan Pimpinan KPK Diduga Lakukan Pemerasan dalam Korupsi Kementan

Alexander Marwata Tersinggung karena Tudingan Pimpinan KPK Diduga Lakukan Pemerasan dalam Korupsi Kementan

News | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 22:38 WIB

Firli Tak Nongol Saat Konferensi Pers Penahan SYL, Alexander: Beliau Dua Hari Terakhir Selalu di Ruangan

Firli Tak Nongol Saat Konferensi Pers Penahan SYL, Alexander: Beliau Dua Hari Terakhir Selalu di Ruangan

News | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 22:27 WIB

NasDem Disebut Terima Uang Miliaran Rupiah, Bukan Rp 20 Juta dari SYL, Hermawi Taslim: Biar KPK Periksa Saja

NasDem Disebut Terima Uang Miliaran Rupiah, Bukan Rp 20 Juta dari SYL, Hermawi Taslim: Biar KPK Periksa Saja

News | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 21:39 WIB

Terkini

5 Motor Honda yang Namanya Mirip Mobil, Kebetulan atau Sengaja?

5 Motor Honda yang Namanya Mirip Mobil, Kebetulan atau Sengaja?

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:02 WIB

Membaca Ulang Sang Mahapatih Gajah Mada di Buku Agus Munandar

Membaca Ulang Sang Mahapatih Gajah Mada di Buku Agus Munandar

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:00 WIB

Ulasan The Winning Try: Kisah Tim Rugby Buangan yang Layak Diperjuangkan

Ulasan The Winning Try: Kisah Tim Rugby Buangan yang Layak Diperjuangkan

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:00 WIB

Steam Summer Sale 2026 Dimulai, Cek Rekomendasi Game PC dengan Diskon Besar Ini

Steam Summer Sale 2026 Dimulai, Cek Rekomendasi Game PC dengan Diskon Besar Ini

Tekno | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:54 WIB

Jerman Tumbang dari Ekuador di Piala Dunia 2026, Julian Nagelsmann Murka Soroti Disiplin Pemain

Jerman Tumbang dari Ekuador di Piala Dunia 2026, Julian Nagelsmann Murka Soroti Disiplin Pemain

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:52 WIB

Mengintip Surga Laptop Second Jogja yang Jadi Penyelamat Mahasiswa Rantau

Mengintip Surga Laptop Second Jogja yang Jadi Penyelamat Mahasiswa Rantau

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:50 WIB

Skutik Terlaris New Honda BeAT Makin Mewah Lewat Sentuhan Desain Premium

Skutik Terlaris New Honda BeAT Makin Mewah Lewat Sentuhan Desain Premium

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:41 WIB

Saat Stigma Menjadi Senjata: Mengapa Label "Demo Bayaran" Bisa Mematikan Demokrasi?

Saat Stigma Menjadi Senjata: Mengapa Label "Demo Bayaran" Bisa Mematikan Demokrasi?

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:37 WIB

Cara Praktis Percantik Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Lewat Produk Diton

Cara Praktis Percantik Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Lewat Produk Diton

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:31 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Hadir Meriahkan HJB ke 544 dengan Gowes Bareng Bogor Hujan Onthel

Ketua DPRD Kota Bogor Hadir Meriahkan HJB ke 544 dengan Gowes Bareng Bogor Hujan Onthel

Bogor | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:30 WIB