Suara Sumatera - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memakai uang senilai miliaran rupiah hasil korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk ibadah umrah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
“Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah,” katanya dikutip dari Antara.
Selain SYL, uang tersebut juga digunakan oleh Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta (MH).
Alexander menjelaskan bahwa perkara korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian untuk periode 2019 sampai dengan 2024.
“Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” kata Alex.
Adapun kurun waktu kebijakan SYL memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.
Alexander memaparkan jika SYL menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II.
“Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” papar Alex.
Baca Juga: Bocoran Hubungan Asmara Baru Aming! Siapa Wanita Misterius yang Buat Komedian Ini Salting On Air?
Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.
“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS,” imbuhnya.
Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan rutin setiap bulannya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Antara)