SuaraSumedang.Id - Rentetan perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J terus berkembang.
Terbaru, ungkapan datang dari tim kuasa hukum eksekutor yang melesatkan peluru ke Brigadir J, yakni Bharada E.
Dalam sebuah kesempatan, dia mengaku soal siasat yang sudah diatur oleh eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E alias Richard Eliezer disebut tidak tahu rencana pembunuhan terhadap Brigadir J yang telah dibuat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Pernyataan itu disampaikan pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy sekaligus membantah pernyataan Deolipa Yumara, pengacara sebelumnya yang sempat menyebut jika Bharada E sempat dijanjikan uang sebesar Rp1 miliar untuk membunuh Brigadir J dengan cara menembak.
"Dia (Deolipa) menyampaikan tentang Rp1 miliar, bahwa seolah-olah Bharada E ini mengetahui rencana pembunuhan. Padahal faktanya tidak. Pemberian uang itu, janji uang itu setelah kejadian. Jadi ini perlu kami luruskan. Jangan sampai mendeskriditkan klien," kata Ronny dilansir dari Suara.com, Minggu (14/8/2022).
Karenanya guna meringangkan pasal yang disangkanan kepada kliennya, Ronny akan menghadirkan dua saksi ahli dari psikolog dan hukum pidana.
"Minggu depan kami mengajukan dan bermohon kepada penyidik untuk saski ahli meringankan, yakni saksi ahli psikologi dan saksi ahli hukum pidana," ujar Ronny menambahkan.
Selaku kuasa hukum, Ronny akan berupaya membebaskan Bharada E dari semua sangkaan yang dituduhkan.
"Yang pastinya untuk meringankan dan sangat meringankan.Kami kan targetnya bebas," imbuhnya.
Pada kasus ini, menurutnya Bharada E dalam posisi tertekan, bukan karena sengaja. Dia diperintahkan Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
"Dia (Bharada E )waktu kejadian itu di bawah tekanan dan dia tidak ada pilihan yang lain. Dan dia harus gitu loh, keadaan terpaksa. Karena yang merintah dia ini jauh pangkatnya di atas dia. Harapan kami supaya dimasukin pasal 51 ini. Kalau seandainya pasal 51 ayat 1 ini tidak bisa dimasukin di penyidikan, itu bisa nanti di pengadilan. Walaupun tidak di dakwaan. Itu namanya peniadaan hukuman," ungkap Ronny.