SuaraSumedang.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memeriksa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Pemeriksaan terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat itu akan dilakukan terpisah.
Alasan Komnas HAM memisahkan pemeriksaan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo karena ingin melihat konsistensi pengakuan dari keduanya terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Karena itu penting bagi kami dalam melihat konsistensi pengakuan, konsistensi keterangan, dan konsistensi dari alat bukti," kata Komisioner Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin (8/8/2022), dilansir dari Suara.com.
Anam mengatakan terkait jadwal pemeriksaan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, masih belum dipastikan waktunya. Namun yang pasti, ketika keduanya diperiksa, maka akan dilakukan di dua tempat berbeda.
Menurutnya, rencana permintaan keterangan terpisah pun akan diterapkan Komnas HAM kepada para ajudan atau aide de camp (ADC).
"ADC walaupun waktu pemeriksaannya sama, tapi pemeriksaan satu ajudan dengan yang lain itu berada di ruangan yang berbeda," ucapnya.
Hingga kini, Komnas HAM tak kunjung meminta keterangan baik dari Ferdy Sambo ataupun Putri Candrawathi. Adapun alasan Komnas HAM tak kunjung memeriksa Putri, karena dilatarbelakangi kondisi psikis istri Ferdy Sambo itu.
Anam mengatakan, saat ini Komnas HAM tengah menjalin komunikasi dengan Putri. Sebetulnya, agenda pemeriksaan Putri sudah diusung Komnas HAM sejak awal.
Terkini, Komnas HAM berharap bisa segera melakukan pemeriksaan terhadap Putri terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Kami berharap memang bisa segera bertemu (memeriksa)," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (8/8/2022).
Meski begitu, Anam mengatakan pemeriksaan terhadap Putri masih belum menjadi prioritas Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Keterangan dari Putri Candrawathi pasti sangat dibutuhkan. Semua hal yang terkait keterangan pasti kami butuhkan," kata Anam.
Terkini, Komnas HAM masih akan terus mendalami keterangan dari Puslabfor Polri terkait uji balistik. Pendalaman itu rencananya diagendakan Komnas HAM pada Rabu (10/8/2022), mendatang.
"Jadi itu yang kami prioritaskan. Semoga soal balistik ini bisa ketemu antara tim balistik dengan Komnas HAM," ujarnya.