SuaraSumedang.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengkofimasi pernyataan Mahfud MD soal tiga tersangka kasus penembak Brigadir J.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada tiga orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Kendati begitu, sejauh ini tim khusus besutan Kapolri Listyo Sigit Prabowo baru mengumumkan dua tersangka.
"Tunggu ekspose besok ay," kata Agus kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Sebelumnya, Mahfud MD menyampaikan jumlah tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J adalah tiga orang di Istana Kepresidenan, kepada awak media.
Meski demikian, Mahfud MD tak menyebutkan siapa nama atau inisial daripada tersangka yang dimaksud.
"Kan sudah tersangka kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," ucap Mahfud MD, dilansir dari Suara.com.
Sekadar informasi, sejauh ini tim khusus polri baru mengumumkan dua tersangkan, Bharada E dan Brigadir RR.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo diperiksa di Mako Brimob.
Tim khusu besutan Kapolri, tengah melakukan pemeriksaan terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Po. Ferdy Sambo di Mako Brimob.
Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut turut hadir dalam pemeriksaan itu Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku bagian dari tim khusus.
"Ya (Ferdy Sambo diperiksa) timsus fokus untuk mendalami," kata Dedi Prasetyo.