SuaraSumedang.Id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini buka suara menyoal kasus penembakan Brigadir J.
Diketahui, sebagaimana kabar yang beredar, Bharada E menjadi penyebab tewasnya Brigadir J.
Namun, setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo berbicara, kasus tersebut mulai menemui titik terang.
Orang nomor satu di kepolisian itu mengatakan bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat atas perintah eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dikutip sumedang.suara.com dari Suara.com pada 9 Agustus 2022 Listyo memastikan peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo itu bukan peristiwa tembak menembak sebagaimana disampaikan oleh Polri di mana kasus tersebut mulai muncul ke permukaan.
Secara tegas, dia memastikan bahwa peristiwa tersebut murni penembakan.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Lebih lanjut, kata Listyo, dalam perkara ini tim khusus telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, timsus besutan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E Berhak Dapat Jaminan Keamanan