SuaraSumedang.id - Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini berpendapat bahwa dugaan peristiwa kekerasan seksual terhadap Ibu PC istri Ferdy Sambo masih perlu diperdalam.
Meski laporan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J di Mabes Polri sudah dihentikan penyelidikannya.
Komnas Perempuan menilai kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih perlu diselidiki termasuk peristiwa di Magelang.
"Kami berpendapat bahwa dugaan peristiwa kekerasan seksual terhadap Ibu PC masih perlu diperdalam, termasuk informasi kemungkinan peristiwa di Magelang," kata Theresia Iswarini, dilansir dari Suara.com, Selasa (16/8/2022).
Menurutnya, pendalaman kasus ini harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi kesehatan mental Ibu PC, dengan merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Sehingga dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan, dan saat bersamaan tidak mencederai pihak yang diperiksa, dalam hal ini terduga korban kekerasan seksual," kata Theresia.
Komnas Perempuan juga mengimbau kepada semua pihak untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian, dan tim gabungan Komnas HAM-Komnas Perempuan.
"Termasuk dengan tidak berspekulasi atau mengeluarkan tuduhan-tuduhan yang dapat menyebabkan Ibu PC bungkam dan/atau dapat menghalangi upaya pengungkapan peristiwa," kata dia.
"Komnas Perempuan juga mendorong penanganan pemulihan kondisi Ibu PC dilakukan oleh tim yang komprehensif, yang terdiri dari psikiater, psikolog klinis, dan tenaga kesehatan," tambahnya.
Baca Juga: Syifa Hadju Punya Kenangan Buruk Tentang Jailangkung, Bikin Satu Sekolah Kesurupan Massal
Dalam laporan awal kasus ini, Putri Candrawathi disebut sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Hal tersebut pun disebut pula sebagai pemicu motif Ferdy Sambo menembak Brigadir J hingga tewas di rumah dinas, kawan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun belakangan, dugaan pelecehan terhadap Putri dengan terlapor Brigadir J telah dihentikan penyidikannya, pada Jumat (12/8/2022) usai gelar perkara.
Hal itu karena tidak terjadi peristiwa pidana tersebut. Termasuk juga laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J, dihentikan.