Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunggu aduan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado terkait kasus dugaan penembakan terhadap warga sipil oleh anggota Kapolsek Bunaken. Laporan ditunggu sehingga nantinya dapat dilakukan penyelidikan.
"Kami menunggu teman-teman di LBH Manado untuk megadukan atau minimal memberikan kronologi peristiwanya sehingga kami dapat melihat apa peristiwanya, apa yang terjadi sehinga kita juga bisa bergerak," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada Suara.com, Selasa (16/8/2022).
Kata Anam, perilakukan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap masyarakat sipil bukan perkara baru. Lembaganya sering medapat laporan kasus yang sama dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Kita mendambakan negara demokrasi kita yang jauh dari kekerasan. Kita mendambakan kepolisian kita tidak melakukan kekerasan. Karena yang paling banyak catatannya terkait penegakan hukum itu, kalau berhubungan dengan isu premanisme, isu narkoba begitu-begitu, ya kekerasan banyak terjadi. Catatan kami banyak soal kekerasan dilakukan aparat," tutur Anam.
Desak Kapolri Copot Kapolda Sulut
Sebelumnya, LBH Manado mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda Sulawesi Utara.
Direktur LBH Manado, Frank Tyson yang mendampingi keluarga korban menyebut, desakan pencopotan ditenggari laporan mereka di Polda Sulawesi Utara ditolak, yang menurut mereka alasannya tidak berdasar.
"Mendesak kepada Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Sulawesi Utara," kata Frank dalam keterngan tertulisnya kepada Suara.com, Senin (15/8/2022) malam kemarin.
Mereka telah berkirim surat kepada Kapolda Sulawesi Utara pada Jumat (12/8) lalu untuk meminta penjelasan penolakan, namun hingga rilis ini mereka kirimkan belum ada jawaban.
Selain itu mereka juga mendesak, agar pihak kepolisian yang berupaya melindungi pelaku WL ditindak secara hukum.
"Memproses hukum kepada terduga pelaku pembunuhan dan kepada siapa saja yang terbukti bekerja secara tidak profesional termasuk berupaya melindungi pelaku," tegas Frank.
Kemudian guna mengungkap kasusnya, mereka mendesak Kapolri membentuk Tim Khusus melakukan penyelidikan. Kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran HAM atas meninggal RL.
"Kami juga mendesak Kompolnas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi III DPR. RI, untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan sesuai dengan kewenangan masing-masing, memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan," lanjutnya.
Laporan Ditolak Polisi
Pada pemberitaan sebelumnya, Frank mengungkap penolakan Polda Sulawesi Utara atas upaya pencarian keadilan keadilan keluarga korban. Laporan ditolak karena, WL anggota Polsek Bunaken yang diduga melakukan penembakan telah membuat laporan terlebih dahulu atau laporan model A, dengan terlapor RL. Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi LP/A/1407/ VII/2022/SPKT/Polresta Manado/PoldaSulawesiUtara, tanggal 24 Juli 2022.