Alat Bukti Vital Ini Jadi Alasan Penyidik Tetapkan Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Suara Sumedang

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:15 WIB
Alat Bukti Vital Ini Jadi Alasan Penyidik Tetapkan Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sosok istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian sebut alasan penyidik tetapkan Putri tersangka. (Instagram/rumpi_gosip)

SuaraSumedang.id - Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajali mengungkapkan alasan penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Andi mengatakan terkini Tim Khusus yang dibentuk Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo berhasil menemukan bukti rekaman CCTV yang menjadi barang bukti vital terkait kasus penembakan hingga menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. 

DVR CCTV itu, lanjut Andin, merupakan barang bukti yang sebelumnya sempat diambil dan berupaya dihilangkan. 

Barang bukti CCTV itu, ucap dia, menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan Putri Candrawathi menjadi tersangka. Selain itu, ada pula dasar lain yang merujuk dari keterangan saksi-saksi yang usai diperiksa.

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022), melansir dari Suara.com.

Isi CCTV itu, kata dia, menggabarkan peristiwa sebelum, sesaat hingga sesudah peristiwa penembakan berujung melayangnya nyawa Brigadir J.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi

Penyidik pun akhirnya mengancam Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putri diancam dengan hukuman mati atau pidana kurungan paling lama 20 tahun.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

UPDATE, Rekaman Detik-detik Sebelum dan Sesudah Pembunuhan Brigadir J Ditemukan

UPDATE, Rekaman Detik-detik Sebelum dan Sesudah Pembunuhan Brigadir J Ditemukan

Denpasar | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:13 WIB

Rekaman CCTV Ditemukan, Ferdy Sambo Terbukti Perintahkan Penghilangan Barang Bukti Vital

Rekaman CCTV Ditemukan, Ferdy Sambo Terbukti Perintahkan Penghilangan Barang Bukti Vital

Indotnesia | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:12 WIB

Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Minta Haknya Tetap Dipenuhi

Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Minta Haknya Tetap Dipenuhi

News | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:10 WIB

Ternyata Putri Candrawathi Ada di TKP Pembunuhan Brigadir J dan Turut Ambil Bagian

Ternyata Putri Candrawathi Ada di TKP Pembunuhan Brigadir J dan Turut Ambil Bagian

Cianjur | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:09 WIB

CCTV Jadi Bukti, Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

CCTV Jadi Bukti, Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Riau | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:07 WIB

Terkini

Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB

Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:52 WIB

BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026

BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:32 WIB

AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?

AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:03 WIB

Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela

Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:51 WIB

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:46 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2

Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2

Banten | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:30 WIB

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:21 WIB

Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026

Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:05 WIB