SuaraSumedang.id - Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek, Nizam mengaku sedih mengenai rektor Unila terjaring OTT KPK.
Kabar terkait rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu (20/8/2022) dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Saya pribadi sangat sedih dengan kejadian ini. Tidak menyangka rektor sampai kena OTT," kata Nizam, dilansir dari Suara.com.
Ia pun memastikan akan menyerahkan seluruh proses hukum yang tengah berjalan kepada KPK.
Kendati demikian, Nizam tak ingin berspekulasi mengenai sosok rektor yang ditangkap KPK tersebut.
Ia mengaku lebih memilih menunggu kepastian dari KPK, saat menyampaikan kepada publik mengenai penetapan status dari pihak-pihak yang ditangkap.
"Kami tunggu penetapan statusnya oleh KPK dulu," ucap Nizam.
Nizam hanya menyayangkan kejadian seperti ini, dinilainya sangat mencederai perguruan tinggi yang menjunjung tinggi etika bersih dari tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Kalau benar rektor kena OTT KPK, sangat mencederai messi perguruan tinggi sebagai garda moral, dan etika yang bersih dari Tipikor," ucapnya.
Baca Juga: Bikin Ikut Mewek, Kakak Satu Ini Peluk Erat Adiknya Saat Menang Lomba Hula Hoop di Sekolah
Berdasarkan informasi yang beredar, bahwa pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Satgas KPK yakni Rektor Universitas Lampung (Unila) yakni Profesor Karomani.
Sementara, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penangkapan Rektor Universitas Lampung itu mengenai dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru.
"Terkait dugaan korupsi, suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Ali Fikri.
Mengenai kasus tersebut, KPK hingga saat ini telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung.
"Termasuk rektor, dan pejabat kampus dimaksud," kata Ali Fikri.
Dikatakan Ali Fikri, saat ini para pihak yang diamankan sudah berada di Gedung KPK.