Rektor Unila Terjaring OTT KPK, Kemendikbud Ristek Buka Suara

Suara Sumedang

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 15:06 WIB
Rektor Unila Terjaring OTT KPK, Kemendikbud Ristek Buka Suara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Dok.Antara)

SuaraSumedang.id - Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek, Nizam mengaku sedih mengenai rektor Unila terjaring OTT KPK.

Kabar terkait rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu (20/8/2022) dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Saya pribadi sangat sedih dengan kejadian ini. Tidak menyangka rektor sampai kena OTT," kata Nizam, dilansir dari Suara.com.

Ia pun memastikan akan menyerahkan seluruh proses hukum yang tengah berjalan kepada KPK.

Kendati demikian, Nizam tak ingin berspekulasi mengenai sosok rektor yang ditangkap KPK tersebut.

Ia mengaku lebih memilih menunggu kepastian dari KPK, saat menyampaikan kepada publik mengenai penetapan status dari pihak-pihak yang ditangkap.

"Kami tunggu penetapan statusnya oleh KPK dulu," ucap Nizam.

Nizam hanya menyayangkan kejadian seperti ini, dinilainya sangat mencederai perguruan tinggi yang menjunjung tinggi etika bersih dari tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Kalau benar rektor kena OTT KPK, sangat mencederai messi perguruan tinggi sebagai garda moral, dan etika yang bersih dari Tipikor," ucapnya.

baca juga

Berdasarkan informasi yang beredar, bahwa pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Satgas KPK yakni Rektor Universitas Lampung (Unila) yakni Profesor Karomani.

Sementara, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penangkapan Rektor Universitas Lampung itu mengenai dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru.

"Terkait dugaan korupsi, suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Ali Fikri.

Mengenai kasus tersebut, KPK hingga saat ini telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung.

"Termasuk rektor, dan pejabat kampus dimaksud," kata Ali Fikri.

Dikatakan Ali Fikri, saat ini para pihak yang diamankan sudah berada di Gedung KPK.

Selanjutnya, tim masih menggali dan klarifikasi terhadap para pihak yang sudah diamankan tersebut.

"Perkembangannya akan segera disampaikan," ucapnya

Berdasarkan aturan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang sudah diamankan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Punya Hutang, Ini Total Kekayaan Rektor Universitas Lampung Karomani Yang Terjaring OTT KPK

Punya Hutang, Ini Total Kekayaan Rektor Universitas Lampung Karomani Yang Terjaring OTT KPK

News | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 14:51 WIB

Diduga Terlibat Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Universitas Lampung Prof Karomani Ditangkap KPK

Diduga Terlibat Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Universitas Lampung Prof Karomani Ditangkap KPK

Kalbar | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 14:50 WIB

Sepak Terjang Rektor Unila Karomani, Terjaring OTT KPK Terkait Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Sepak Terjang Rektor Unila Karomani, Terjaring OTT KPK Terkait Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

News | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 14:44 WIB

Rektor Unila Ditangkap KPK, Kemendikbud Ristek: Tak Sangka Rektor sampai Kena OTT

Rektor Unila Ditangkap KPK, Kemendikbud Ristek: Tak Sangka Rektor sampai Kena OTT

Jakarta | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 14:25 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×