Selanjutnya, tim masih menggali dan klarifikasi terhadap para pihak yang sudah diamankan tersebut.
"Perkembangannya akan segera disampaikan," ucapnya
Berdasarkan aturan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang sudah diamankan.