SuaraSumedang.Id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini memberikan pernyataan terkait dengan Ferdy Sambo.
Kini, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat itu memasuki babak baru setelah Ferdy Sambo pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Orang nomor satu di kepolisian tersebut mengatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri tersebut mengirimkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota Polri
Saat ini, surat pengunduran Ferdy Sambo tersebut tengah dipertimbangkan oleh tim sidang kode etik.
"Karena memang ada aturan-aturan," ujar Sigit. Dilansir dari Suara.com, (24/8/2022).
Dia juga membenarkan bahwa surat pengunduran Ferdy Sambo tersebut sudah ada di pihaknya.
"Ya suratnya ada. Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," kata dia.
Sebagai informasi, Polri kini memastikan akan melakukan sidang kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Kamis besok.
Pelaksanaan sidang kode etiknya pun akan dimulai secara maraton mulai sejak pagi.
Baca Juga: Politisi Golkar Harap Tak Ada Lagi Pihak yang Terbohongi Kasus Ferdy Sambo
Lebih lanjut, kepastian mengenai sidang etik terhadap tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu disampaikan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.
"Besok akan dilaksanakan sidang kode etik," kata Dedi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022)
Di lain sisi, kata Dedi, sidang etik dipimpin langsung Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.