Dipecat Tidak Hormat sebagai Anggota Porli, Ferdy Sambo: Saya Mohon

Suara Sumedang | Suara.com

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:39 WIB
Dipecat Tidak Hormat sebagai Anggota Porli, Ferdy Sambo: Saya Mohon
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf setelah dijatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat dari anggota Polri. (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSumedang.id - Tersangka dalang pembunuhan Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.

Pemohonan maaf Ferdy Sambo tersebut disampaikannya secara langsung di hadapan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat dari anggota Polri yang dibacakan di Gedung TNCC Mabes Polri, pada Jumat (26/8/2022) dini hari WIB.

"Mohon maaf kepada senior dan rekan-rekan perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama serta rekan Polri," ucap Ferdy Sambo, dilansir dari Suara.com.

Dari lubuk hati paling dalam, Ferdy Sambo mengakui telah merasa bersalah atas perbuatan melakukan pembunuhan Brigadir J.

"Dengan niat yang murni dan tulus, saya ingin menyampaikan rasa bersalah, dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung," kata dia.

Suami Putri Candrawathi itu, memohon agar permintaan maafnya diterima. Dia pun mengatakan siap menanggung semua konsekuensi hukum atas perbuatannya.

"Saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," katanya.

"Saya juga siap menerima tanggung jawab, dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak," tambah Ferdy Sambo.

Kendati telah mengakui perbuatannya, dan meminta maaf. Ferdy Sambo berniat mengajukan banding atas sanksi pemecatan dengan tidak hormat.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan, dan menyesali perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri."

"Namun, mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) sudah memutuskan pemecatan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.

"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, pada Jumat (26/8) dini hari.

Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat setelah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemberhentian Ferdy Sambo dari Polri hanya Bisa Dilakukan Presiden Jokowi

Pemberhentian Ferdy Sambo dari Polri hanya Bisa Dilakukan Presiden Jokowi

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:31 WIB

Rekayasa Kasus hingga Bohong, IPW Sebut Pemecatan ke Ferdy Sambo Secara Tidak Hormat dari Polri Sudah Tepat

Rekayasa Kasus hingga Bohong, IPW Sebut Pemecatan ke Ferdy Sambo Secara Tidak Hormat dari Polri Sudah Tepat

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:28 WIB

Profil Johan Budi, Anggota Komisi III DPR yang 'Skakmat' Kapolri

Profil Johan Budi, Anggota Komisi III DPR yang 'Skakmat' Kapolri

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:26 WIB

Terkini

Belajar dari Kasus Mahasiswa FH UI, Grup Chat WA Berisi Chat Mesum dan Dark Jokes Bisa Dipidana?

Belajar dari Kasus Mahasiswa FH UI, Grup Chat WA Berisi Chat Mesum dan Dark Jokes Bisa Dipidana?

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 17:23 WIB

Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal

Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:17 WIB

Dihantam Aksi Jual, IHSG Terkapar ke Level 7.623

Dihantam Aksi Jual, IHSG Terkapar ke Level 7.623

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 17:15 WIB

Hyundai Nekat Tantang Dominasi Mobil Listrik China Lewat Lini IONIQ Terbaru

Hyundai Nekat Tantang Dominasi Mobil Listrik China Lewat Lini IONIQ Terbaru

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 17:10 WIB

5 Sunscreen yang Tidak Bikin Kulit Kusam, Bebas White Cast untuk Sehari-hari

5 Sunscreen yang Tidak Bikin Kulit Kusam, Bebas White Cast untuk Sehari-hari

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 17:10 WIB

Debt Collector Rampas Mobil Oknum TNI di Medan, Berujung Diamuk Massa

Debt Collector Rampas Mobil Oknum TNI di Medan, Berujung Diamuk Massa

Sumut | Rabu, 15 April 2026 | 17:08 WIB

RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap

RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:07 WIB

Tanpa Antre di Saudi! Jemaah Haji Embarkasi Makassar Kini Bisa Langsung ke Hotel

Tanpa Antre di Saudi! Jemaah Haji Embarkasi Makassar Kini Bisa Langsung ke Hotel

Sulsel | Rabu, 15 April 2026 | 17:05 WIB

Mencintai Tanpa Ribut di Kepala: Sebuah Refleksi untuk Gen Sandwich yang Terlalu Banyak Cemas

Mencintai Tanpa Ribut di Kepala: Sebuah Refleksi untuk Gen Sandwich yang Terlalu Banyak Cemas

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 16:56 WIB

Stok Bensin dan Gas LPG Aman? Simak 5 Fakta Indonesia Borong Minyak Rusia

Stok Bensin dan Gas LPG Aman? Simak 5 Fakta Indonesia Borong Minyak Rusia

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:55 WIB