SuaraSumedang.id - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua, Putri Candrawathi mengajukan permohonan agar tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.
Alasan kemanusiaan yang dimaksud istri Ferdy Sambo itu karena ia masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya belum stabil. Hal itu disebutkan kuasa hukum Putri, Arman Hanis, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata Arman.
Meski tidak ditahan, lanjut Arman, kliennya itu tetap wajib lapor setiap dua kali dalam satu pekan.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," bebernya.
Menurutnya, status Putri memang bukan sebagai tahanan kota, tapi tetap mengajukan permohonan tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
"Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya.