Ferdy Sambo Dipecat! KKEP Putuskan Tolak Pengajuan Banding

Suara Sumedang | Suara.com

Senin, 19 September 2022 | 16:39 WIB
Ferdy Sambo Dipecat! KKEP Putuskan Tolak Pengajuan Banding
Hasil sidang banding Ferdy Sambo atas PTDH KKEP akan diumumkan siang ini. (Suara.com/M Yasir)

SuaraSumedang.id - Ferdy Sambo mengajukan banding atas tindakan yang telah dilakukan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Akan tetapi dari pihak Polri menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hal itu menunjukkan penguatan dalam memutuskan tindakan yang diambil oleh Polri dalam putusan PTDH KKEP yang dijatuhkan sebelumnya.

Kemudian putusan itu langsung disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo.

"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Agung dalam persidangan dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).

Sidang banding ini digelar sejak pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Agung dan beranggotakan empat Inspektur Jenderal alias Irjen.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menegaskan bahwa sidang banding merupakan upaya hukum terakhir.

Sekaligus tindakan akhir yang bisa diajukan Ferdy Sambo atas putusan  PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Ia menyebut hasil sidang banding bersifat final dan mengikat.

"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Hasil putusan KKEP Banding selanjutnya akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri. As SDM memiliki waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut.

"As SDM memilikimu waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," jelas Dedi.

Lima Anggota Dipecat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat dengan tersangka utama Ferdy Sambo.

Dari hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik.

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.

Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus.

Sampai pada akhirnya, penyidik tim khusus menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice. 

Ketujuh anggota tersebut, yakni: Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sejauh ini dari ketujuh tersangka, empat di antaranya telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH alias dipecat.

Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.

Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Di sisi lain, dia juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.

Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya.

Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Sementara Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH.

Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.

Selain empat anggota tersebut, KKEP juga menjatuhkan sanksi PDTH terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena Jerry tak profesional saat menangani laporan skenario pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang akhirnya telah dihentikan Bareskrim Polri.

Atas sanksi yang dijatuhkan hakim KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, Agus, dan Jerry kompak menyatakan banding.

Bahkan, Polda Metro Jaya menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Jerry dalam proses hukum selanjutnya.

"Tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (12/9/2022).

Meski, kekinian Jerry bukan lagi menjadi anggota yang berdinas di Polda Metro Jaya.

"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR (telegram) pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri," ujar Zulpan.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Banding Ferdy Sambo Ditolak, Polri: Sudah Tidak Ada Lagi Upaya Hukum

Banding Ferdy Sambo Ditolak, Polri: Sudah Tidak Ada Lagi Upaya Hukum

Jakarta | Senin, 19 September 2022 | 16:30 WIB

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Dipecat, Berikut Para 'Bestie' nya

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Dipecat, Berikut Para 'Bestie' nya

| Senin, 19 September 2022 | 15:34 WIB

Banding Vonis Ferdy Sambo Ditolak, Kuasa Hukum Brigadir J Beri Pesan Ini

Banding Vonis Ferdy Sambo Ditolak, Kuasa Hukum Brigadir J Beri Pesan Ini

Sumsel | Senin, 19 September 2022 | 16:15 WIB

Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Pengacara Brigadir J: Jangan Berhenti, Saya Dukung Polri Bersih-bersih

Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Pengacara Brigadir J: Jangan Berhenti, Saya Dukung Polri Bersih-bersih

News | Senin, 19 September 2022 | 14:38 WIB

Tidak Profesional! Ipda Arsyad Jalani Sidang Etik dan Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Tidak Profesional! Ipda Arsyad Jalani Sidang Etik dan Terlibat Kasus Ferdy Sambo

| Kamis, 15 September 2022 | 21:13 WIB

Terkini

5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026

5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026

Tekno | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:25 WIB

Puncak Arus Balik Diperkirakan Hari Ini, Pemudik Diminta Optimalkan WFA

Puncak Arus Balik Diperkirakan Hari Ini, Pemudik Diminta Optimalkan WFA

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:23 WIB

Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?

Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:20 WIB

Mulai Nego dengan Trump, Iran Buka Selat Hormuz Tapi Tetapkan Tarif Rp34 Miliar per Kapal

Mulai Nego dengan Trump, Iran Buka Selat Hormuz Tapi Tetapkan Tarif Rp34 Miliar per Kapal

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:10 WIB

'Perempuan di Titik Nol': Kisah Luka, Perlawanan, dan Harga Diri Perempuan di Masyarakat

'Perempuan di Titik Nol': Kisah Luka, Perlawanan, dan Harga Diri Perempuan di Masyarakat

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:10 WIB

Bos Volkswagen Akui Industri Otomotif China Lebih Unggul dan Terencana di Tengah Gelombang PHK

Bos Volkswagen Akui Industri Otomotif China Lebih Unggul dan Terencana di Tengah Gelombang PHK

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:08 WIB

4 Rekomendasi HP Infinix Baterai Jumbo Paling Murah yang Tahan Lebih dari Dua Hari

4 Rekomendasi HP Infinix Baterai Jumbo Paling Murah yang Tahan Lebih dari Dua Hari

Tekno | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:05 WIB

Respons Jay Idzes Jelang Dilatih John Herdman, Tebar Optimisme ke Timnas Indonesia

Respons Jay Idzes Jelang Dilatih John Herdman, Tebar Optimisme ke Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:03 WIB

Huawei Watch GT Runner 2 Meluncur Global: Smartwatch Ringan dengan Fitur Lari Canggih

Huawei Watch GT Runner 2 Meluncur Global: Smartwatch Ringan dengan Fitur Lari Canggih

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:00 WIB

Sang Kakak Ungkap Pertimbangan Jenazah Cucu Mpok Nori Ditumpuk

Sang Kakak Ungkap Pertimbangan Jenazah Cucu Mpok Nori Ditumpuk

Video | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:00 WIB