sumedang

4 Anggota Polisi Ikut Temani Ferdy Sambo Dipecat

Suara Sumedang Suara.Com
Selasa, 20 September 2022 | 19:51 WIB
4 Anggota Polisi Ikut Temani Ferdy Sambo Dipecat
Irjen Ferdy Sambo sewaktu menjalani persidangan etik. (Tangkapan layar YouTube POLRI TV)

SuaraSumedang.id Ferdy Sambo resmi tereliminasi dari institusi Polri, mengingat perannya sebagai dalang atas kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Diketahui Ferdy Sambo sudah mengajukan permohonan banding kepada Sidang komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada hari Senin (19/9/2022).

Kemudian mendapatkan hasil penolakan oleh Polri, sehingga Mantan Kadiv Propam diberikan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.

Meskipun sudah dipecat dari Polri dan tidak sendiri, melainkan membawa sejumlah anggota yang terlibat kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.

Keterkaitan anggotanya ini yang telah diberikan sanksi pemecatan atau PTDH oleh pihak Polri, akibat membantu skenario yang sudah dirancang oleh Sambo.

Hingga kini terdapat empat anggota polisi selain Ferdy Sambo, yang dipecat dan mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut. Berikut daftar polisi yang temani Ferdy Sambo dipecat:

1. Kompol Chuck Putranto

Kompol Chuck Putranto menjadi salah satu tersangka dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

Diketahui, sebelumnya Kompol Chuck Putranto menduduki jabatan sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Kakang Rudianto Ungkap Kunci Sukses Timnas Indonesia Lolos Piala Asia U - 20

Kompol Chuck Putranto pun kemudian menjalani sidang kode etik pada hari Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari dengan pemeriksaan total ada 9 saksi. 

Dari hasil putusan sidang kode etik tersebut, Kompol Chuck Putranto diputuskan secara kolektif kolegial.

Kompol Chuck terbukti telah melakukan tindakan atau perbuatan tercela akibatnya dijatuhi sanksi PTDH.

Kompol Chuck Putranto pun kemudian mengajukan banding atas pemecatan dirinya dari keanggotaan Polri.

2. Kompol Baiquni Wibowo

Selain Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo ikut terlibat dalam kasus obstruction of justice. 

Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu diketahui telah dipecat melalui Sidang Kode Etik yang dilaksanakan pada hari Jumat (2/9/2022) lalu.

Kompol Baiquni pun diputuskan bersalah karena telah melakukan perbuatan tercela dan sudah ditempatkan di tempat khusus atau patsus.

Sama halnya dengan Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni pun mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

3. Kombes Pol Agus Nurpatria

Kombes Pol Agus Nurpatria ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo. 

Kombes Pol Agus Nurpatria diduga melanggar obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Sebelumnya, Kombes Pol Agus Nurpatria menduduki jabatan sebagai Kaden A Ropaminal Div Propam Polri, dan kemudian dipindahkan ke Yanma Polri.

Atas keterlibatannya tersebut, Kombes Pol Agus Nurpatria kemudian menjalani Sidang Kode Etik pada hari Selasa (6/9/2022) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Peran Agus Nurpatria dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu melakukan perusakan CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

Tidak hanya itu, ia juga diduga melakukan pelanggaran pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.

Atas perbuatannya tersebut, Kombes Pol Agus Nurpatria dijatuhi sanksi PTDH dari anggota Polri. Ia pun melawan dengan mengajukan banding.

4. AKBP Jerry Raymond Siagian

Nama lain yang turut terlibat yaitu Jerry Raymond Siagian. Jerry Raymond Siagian sebelumnya menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya. Namun, Jerry Raymond Siagian kemudian dimutasi ke bagian Yanma Polri.

AKBP Jerry Raymond Siagian diketahui terlibat dan melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilayangkan oleh Putri Candrawathi.

Laporan polisi atas terlapor Brigadir J tersebut sempat dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, LP tersebut saat ini telah diberhentikan oleh Bareskrim Polri.

Jerry Raymond Siagian pun kemudian melaksanakan Sidang Kode Etik pada hari Jumat (9/9/2022) lalu. Dari hasil putusan sidang, Jerry Raymond Siagian dipecat dari anggota polisi.

Jerry Raymond Siagian melawan hasil putusan Sidang Kode Etik tersebut dengan mengajukan banding.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI