SuaraSumedang.id - Ketentuan batas waktu klaim kacamata BPJS Kesehatan perlu diketahui, berikut cara dan syarat, lengkap biayanya.
Peserta aktif BPJS Kesehatan tidak bisa sering melakukan klaim kacamata. Oleh karena itu, jika sudah pernah berpengalaman beli kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, sebaiknya dijaga baik-baik kacamata tersebut.
Berdasarkan informasi resmi dari laman BPJS Kesehatan, bahwa pembelian kacamata peserta JKN-KIS hanya dilakukan sekali dalam dua tahun sesuai indikasi medis.
Selain itu, klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan asalkan sesuai dengan plafon yang disediakan pada masing-masing kelas peserta.
Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsidi dana, dan besarannya diatur sesuai dengan kelas kepesertaan, berikut rinciannya:
Subsidi kacamata BPJS kelas 1 Rp300 ribu
Subsidi kacamata BPJS kelas 2 Rp200 ribu
Subsidi kacamata BPJS kelas 3 Rp150 ribu
Perlu diperhatikan mengenai ukuran lensa, karena BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal 0,5 dioptri, dan lensa silinder minimal ukuran 0,25 dioptri.
Simak cara klaim kacamata BPJS Kesehatan berikut ini;
- Datang ke Puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes 1 Anda. Di sana mintalah rujukan ke poli mata.
- Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL, yang berlaku bagi peserta JKN-KIS, yakni periksa mata sesuai prosedur dari poli mata yang ada.
- Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Legalisir resep kacamata ke loket RS, kemudian datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan, dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan.
Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan kartu BPJS Kesehatan.