SuaraSumedang.id - Tindakan tidak profesional diduga dilakukan oleh Ipda Arsyad, terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kemudian dari pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang komisi kode etik (KKEP).
Terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
Keterlibatannya dengan kasus tersebut, sebagai orang pertama yang ada di lokasi kejadian, saat tewasnya Brigadir Yoshua.
“Untuk sidang etik hari ini akan dilakukan terhadap terduga pelanggar Ipda ADG akan dilaksanakan pada hari ini kamis 15 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di Gedung TNCC,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Sidang etik tersebut akan dipimpin oleh:
1. Kombes Rachmat Pamudji selaku ketua komisi etik,
2. Kombes Satius Ginting selaku wakil ketua komisi etik,
3. Kombes Pitra Ratulangi selaku anggota komisi.
Baca Juga: Polisikan Billy Syahputra Akibat Hina Natasya Shine, Robby Shine Ungkap Begini
Ade mengatakan, sidang juga kan menghadirkan saksi-saksi di persidangan yaitu AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.
“Wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata dia.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, banyak polisi yang terlibat dan berkomplot dengan mantan Kepala Divisi Porfesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo untuk menutupi kasus itu.
Bharada Sadam Tidak Ajukan Banding Setidaknya ada 28 polisi yang diduga melanggar etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Salah satu tersangka obstruction of justice itu adalah Ferdy Sambo.
Ia juga ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.