SuaraSumedang.id - Insiden mematikan yang memakan ratusan korban jiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang menjadi sorotan banyak kalangan.
Salah satunya datang dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Santoso.
Dia menyinggung soal adanya tembakan gas air mata yang dilakukan oleh polisi ke tribun penonton.
Tidak hanya itu, dia juga menyoroti soal pernyataan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta yang menyebut, penembakan gas air mata sesuai prosedur.
Hal tersebut tentunta berbanding terbalik dengan aturan FIFA yang melarang secara tegas penggunaan gas air mata.
"Kenapa menembakan gas air matanya di tribun? Kan dia sebenarnya tahu harusnya itu SOP bagaimana menembakan gas air mata. Tapi ternyata di tribun yang dampaknya sungguh luar biasa menimbulkan kematian sampai 100 orang lebih ini," kata Santoso. Dilansir dari Suara.com, Selasa (4/10/2022).
Karena itu menurut Santoso, pelaksana polisi di lapangan harus diberikan sanksi akibat ulah menembakan gas air mata.
"Dalam persoalan ini, menurut saya pelaksana di lapangan itu harus diberi sanksi karena pertama bahwa kejadian itu bukannya bentrokan iya kan," katanya.
Baca Juga: Bharada E Selain Siap Hadapi Ferdy Sambo dan Beri Kejutan di Pengadilan Juga Beberkan Hal ini