SuaraSumedang.id - Proses sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta dengan agenda mediasi.
Hal tersebut seperti disampaikan Anne Ratna Mustika sesuai menjalani media pada persidangan gugatan cerainya terhadap anggota DPR RI itu.
"Agendanya masih sama yakni mediasi," kata Anne, Kamis (27/10/2022).
Kemudian, Anne Ratna Mustika akhirnya mau mengungkapkan alasan dirinya mengajukan gugatan cerai terhadap Dedi Mulyadi.
"Alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak-hak sebagai seorang istri, dan tentu saja karena saya muslim, tentu mengacu kepada syariat Islam," katanya.
Kendati begitu, Anne tidak menjabarkan secara gamblang mengenai syariat Islam yang dimaksudnya.
Dirinya tidak menjelaskan secara rinci, hanya saja Anne menyebut ahli agama Islam pasti memahaminya.
"Kalau Pak Kyai sudah tahu lah syariat Islam, kaitan dengan hak-hak perempuan untuk menggugat perceraian. Juga di peraturan perundang-undangan juga sudah jelas itu. Pasti tidak akan jauh dari sana," kata Anne.
Kemudian, Anne disinggung soal apakah Dedi Mulyadi melanggar syariat agama dalam biduk rumah tangganya.
Anne pun membenarkan, jika tidak melanggar dirinya pun mengaku tidak akan menggugat cerai sang suami.
"Ya jelas lah, kalau tidak melanggar, saya tidak berani melangkah menggugat cerai," katanya.
Anne kemudian menyebut pelanggaran yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi ada dalam materi gugatan cerai.
Tapi hal tersebut belum dibahas dalam proses perceraian lantaran saat ini baru memasuki tahap mediasi.(*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di PurwasukaSuara.com: Ini Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi