Ini Hasil Mediasi Sidang Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi

Suara Sumedang

Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:53 WIB
Ini Hasil Mediasi Sidang Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (Antara)

SuaraSumedang.id - Proses sidang gugatan cerai yang diajukan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi akan digelar kembali pada 8 November 2022.

Hal tersebut berdasarkan putusan sidang ketiga dengan agenda mediasi di Pengadilan Agama, Kaupaten Purwakarta, Kamis (27/10/2022)

Anne Ratna Mustika tiba di lokasi sekitar pukul 13.52 WIB, tampak didampingi oleh pihak keluarga, dan masuk ke ruang mediasi.

Menyusul, sekitar pukul 14.00 WIB kuasa hukum dari pihak tergugat, Ojat Sudrajat, yang tak berselang lama diikuti Dedi Mulyadi turut masuk ke ruang mediasi Pengadilan Agama Purwakarta.

Ketika anggota DPRI RI itu masuk ke ruangan media, Anne Ratna tampak terlihat sibuk dengan ponselnya.

Kemudian, Dedi mengulurkan tangan terlebih dahulu kepada Anne. Kemudian, keduanya berjabat tangan.

Selanjutnya, pihak penggungat dan tergugat duduk saling berhadapan di menja dalam ruangan mediasi di kantor Pengadilan Agama, Kabupaten Purwakarta.

Seusai agenda mediasi gugatan cerai tersebut, Anne mengatakan, sidang masih berjalan normatif.

Ia menyebut, proses yang ada harus dijalani sebaik mungkin. Ia pun mengaku akan mengikuti segala proses yang ada.

baca juga

"Ya, biasa normatif, sesuai dengan apa namanya tuh, apa ya, yang sudah diterapkan lah. Jadi memang ini satu proses yang harus diikuti," katanya.

Dalam mediasi tersebut, Anne dan Dedi tidak berkomunikasi secara langsung meliankan keduanya dimediasi oleh hakim Pengadilan Agama Purwakarta.

"Yang dibicarakan kebetulan tadi terkait polanya, terkait dengan kaukus ya. Jadi pakai mediator berbicara dari satu pihak ke pihak lain, terpisah gitu," kata Anne.

Kemudian, Anne menegaskan, sidang kali ini belum masuk materi tuntutan. Hakim mediator pun meminta waktu untuk menetukan langkah berikutnya.

"Belum, tadi hakim mediator meminta waktu, untuk apa ya, untuk kemudian ada proses lah di internal beliau gitu ya di PA."

"Tadi kan kita melakukan pola kaukus, jadi memang harus diinikan (dibahas) materinya gitu kan. Sidang akan kembali digelar di Pengadilan Agama Purwakarta pada 8 November 2022 nanti," katanya.

Sebagai informasi istilah kaukus dalam proses sidang perceraian yakni pertemuan antara mediator dengan satu di antara pihak tanpa kehadiran pihak lain.(*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di PurwasukaSuara.com: Pengadilan Agama Putuskan Sidang Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika Dilanjutkan 8 November 2022

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Bulan Pisah Ranjang, Kang Dedi Mulyadi dan Ambu Anne Berjumpa di Pengadilan

5 Bulan Pisah Ranjang, Kang Dedi Mulyadi dan Ambu Anne Berjumpa di Pengadilan

Denpasar | Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:35 WIB

Anne Ratna Mustika Terang-terangan Ungkap Alasan Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Anne Ratna Mustika Terang-terangan Ungkap Alasan Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Sumedang | Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:25 WIB

Hadiri Sidang Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi Bilang Begini

Hadiri Sidang Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi Bilang Begini

Sumedang | Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:57 WIB

Terkini

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:18 WIB

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:16 WIB

3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna

3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain

Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain

Bola | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'

Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi

Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:51 WIB

×