sumedang

Fatwa MUI Joget Pargoy Haram, Ini Penjelasan Lengkapnya

Suara Sumedang Suara.Com
Kamis, 01 Desember 2022 | 15:11 WIB
Fatwa MUI Joget Pargoy Haram, Ini Penjelasan Lengkapnya
Joget pargoy Kienzy (YouTube Sule Production)

SuaraSumedang.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengeluarkan fatwa haram terhadap joget Pargoy karena dinilai mengandung gerakan erotis.

Keputusan tersebut, tertuang dalam Tausiah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jember Nomor: 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget 'Pargoy' di Kabupaten Jember.

Fatwa haram tersebut dikeluarkan berkenaan dengan fenomena Joget Pargoy yang belakangan ini viral dan marak ditemukan di berbagai kegiatan.

"Mempertimbangkan penyelenggaraan Parade Sound System, dan acara lain mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember yang berpotensi menggunakan joget Pargoy, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jember menganggap perlu memberikan tausiah kepada umat Islam Kabupaten Jember berkenaan joget Pargoy tersebut," demikian keterangan yang dikutip dari lama MUI Jember, Kamis (1/12/2022).

Selain itu, MUI Jember menyebut joget Pargoy merupakan jenis goyangan tertentu yang dilakukan sekelompok remaja.

"Awalnya ramai di aplikasi TikTok, tetapi sekarang ini sering ditemui di acara umum dan terbuka dengan diiringi musik dari sound system. Umumnya, Pargoy ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis," tambah keterangan tersebut.

Berdasarkan hasil rapat terbatas komisi fatwa pada tanggal 19 November 2022, maka dengan itu Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember menyampaikan tausiah kepada umat Islam, terkhusu untuk di Kabupaten Jember berkaitan dengan fenomena joget Pargoy tersebut.

1. Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai kabupaten religius.

2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.

Baca Juga: Jadwal Padat Live Ulang Tahun Rayyanza, Nagita Slavina Akui Capek: Besok Istirahat Full Nggak Bisa Diganggu Gugat!

3. Hukum joget Pargoy adalah haram, karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

4. Joget Pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak, dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

5. Mengimbau kepada pemerintah, mengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget Pargoy.

6. Imbauan kepada para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI