Fatwa MUI Joget Pargoy Haram, Ini Penjelasan Lengkapnya

Suara Sumedang | Suara.com

Kamis, 01 Desember 2022 | 15:11 WIB
Fatwa MUI Joget Pargoy Haram, Ini Penjelasan Lengkapnya
Joget pargoy Kienzy (YouTube Sule Production)

SuaraSumedang.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengeluarkan fatwa haram terhadap joget Pargoy karena dinilai mengandung gerakan erotis.

Keputusan tersebut, tertuang dalam Tausiah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jember Nomor: 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget 'Pargoy' di Kabupaten Jember.

Fatwa haram tersebut dikeluarkan berkenaan dengan fenomena Joget Pargoy yang belakangan ini viral dan marak ditemukan di berbagai kegiatan.

"Mempertimbangkan penyelenggaraan Parade Sound System, dan acara lain mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember yang berpotensi menggunakan joget Pargoy, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jember menganggap perlu memberikan tausiah kepada umat Islam Kabupaten Jember berkenaan joget Pargoy tersebut," demikian keterangan yang dikutip dari lama MUI Jember, Kamis (1/12/2022).

Selain itu, MUI Jember menyebut joget Pargoy merupakan jenis goyangan tertentu yang dilakukan sekelompok remaja.

"Awalnya ramai di aplikasi TikTok, tetapi sekarang ini sering ditemui di acara umum dan terbuka dengan diiringi musik dari sound system. Umumnya, Pargoy ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis," tambah keterangan tersebut.

Berdasarkan hasil rapat terbatas komisi fatwa pada tanggal 19 November 2022, maka dengan itu Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember menyampaikan tausiah kepada umat Islam, terkhusu untuk di Kabupaten Jember berkaitan dengan fenomena joget Pargoy tersebut.

1. Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai kabupaten religius.

2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.

3. Hukum joget Pargoy adalah haram, karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

4. Joget Pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak, dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

5. Mengimbau kepada pemerintah, mengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget Pargoy.

6. Imbauan kepada para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MUI Tetapkan Joget Pargoy Haram, Dinilai Mengumbar Aurat dan Mengundang Syahwat

MUI Tetapkan Joget Pargoy Haram, Dinilai Mengumbar Aurat dan Mengundang Syahwat

Video | Kamis, 01 Desember 2022 | 14:36 WIB

Apa Itu Joget Pargoy? Ini Goyang TikTok Viral yang Difatwa Haram

Apa Itu Joget Pargoy? Ini Goyang TikTok Viral yang Difatwa Haram

News | Rabu, 30 November 2022 | 16:05 WIB

MUI Tetapkan Joget Pargoy Haram: Mengumbar Aurat, Mengundang Syahwat

MUI Tetapkan Joget Pargoy Haram: Mengumbar Aurat, Mengundang Syahwat

News | Rabu, 30 November 2022 | 16:05 WIB

Terkini

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:51 WIB

Hitung Mundur Piala Dunia 2026: 550 Juta Penonton untuk Satu Pertandingan?

Hitung Mundur Piala Dunia 2026: 550 Juta Penonton untuk Satu Pertandingan?

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:50 WIB

Viral Cuitan 2022 yang Singgung Hantavirus 2026, Disebut Prediksi Masa Depan

Viral Cuitan 2022 yang Singgung Hantavirus 2026, Disebut Prediksi Masa Depan

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:49 WIB

4 Sepatu Lari yang Ringan dengan Perlindungan Ekstra, Harga 400 Ribuan

4 Sepatu Lari yang Ringan dengan Perlindungan Ekstra, Harga 400 Ribuan

Riau | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:49 WIB

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:48 WIB

Prioritaskan Transparansi, BRI Dukung Proses Hukum Kasus KoinWorks

Prioritaskan Transparansi, BRI Dukung Proses Hukum Kasus KoinWorks

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:47 WIB

iPhone Versi Android? Honor 600 Pro Viral karena Iklan di Depan Apple Store

iPhone Versi Android? Honor 600 Pro Viral karena Iklan di Depan Apple Store

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:45 WIB

Pulang dari Pantai Bidadari, 3 Pemuda Diadang Komplotan Begal di Tanggamus

Pulang dari Pantai Bidadari, 3 Pemuda Diadang Komplotan Begal di Tanggamus

Lampung | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:43 WIB

Rupiah Menguat ke Rp 17.333/US$, Harapan Damai di Timur Tengah Jadi Tenaga

Rupiah Menguat ke Rp 17.333/US$, Harapan Damai di Timur Tengah Jadi Tenaga

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:42 WIB

Vanesha Prescilla Debut Horor Psikologis di Jepang lewat Film The Scarecrow Valley

Vanesha Prescilla Debut Horor Psikologis di Jepang lewat Film The Scarecrow Valley

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:41 WIB