Fatwa MUI Joget Pargoy Haram, Ini Penjelasan Lengkapnya

Suara Sumedang | Suara.com

Kamis, 01 Desember 2022 | 15:11 WIB
Fatwa MUI Joget Pargoy Haram, Ini Penjelasan Lengkapnya
Joget pargoy Kienzy (YouTube Sule Production)

SuaraSumedang.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengeluarkan fatwa haram terhadap joget Pargoy karena dinilai mengandung gerakan erotis.

Keputusan tersebut, tertuang dalam Tausiah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jember Nomor: 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget 'Pargoy' di Kabupaten Jember.

Fatwa haram tersebut dikeluarkan berkenaan dengan fenomena Joget Pargoy yang belakangan ini viral dan marak ditemukan di berbagai kegiatan.

"Mempertimbangkan penyelenggaraan Parade Sound System, dan acara lain mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember yang berpotensi menggunakan joget Pargoy, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jember menganggap perlu memberikan tausiah kepada umat Islam Kabupaten Jember berkenaan joget Pargoy tersebut," demikian keterangan yang dikutip dari lama MUI Jember, Kamis (1/12/2022).

Selain itu, MUI Jember menyebut joget Pargoy merupakan jenis goyangan tertentu yang dilakukan sekelompok remaja.

"Awalnya ramai di aplikasi TikTok, tetapi sekarang ini sering ditemui di acara umum dan terbuka dengan diiringi musik dari sound system. Umumnya, Pargoy ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis," tambah keterangan tersebut.

Berdasarkan hasil rapat terbatas komisi fatwa pada tanggal 19 November 2022, maka dengan itu Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember menyampaikan tausiah kepada umat Islam, terkhusu untuk di Kabupaten Jember berkaitan dengan fenomena joget Pargoy tersebut.

1. Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai kabupaten religius.

2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.

3. Hukum joget Pargoy adalah haram, karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

4. Joget Pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak, dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

5. Mengimbau kepada pemerintah, mengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget Pargoy.

6. Imbauan kepada para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MUI Tetapkan Joget Pargoy Haram, Dinilai Mengumbar Aurat dan Mengundang Syahwat

MUI Tetapkan Joget Pargoy Haram, Dinilai Mengumbar Aurat dan Mengundang Syahwat

Video | Kamis, 01 Desember 2022 | 14:36 WIB

Apa Itu Joget Pargoy? Ini Goyang TikTok Viral yang Difatwa Haram

Apa Itu Joget Pargoy? Ini Goyang TikTok Viral yang Difatwa Haram

News | Rabu, 30 November 2022 | 16:05 WIB

MUI Tetapkan Joget Pargoy Haram: Mengumbar Aurat, Mengundang Syahwat

MUI Tetapkan Joget Pargoy Haram: Mengumbar Aurat, Mengundang Syahwat

News | Rabu, 30 November 2022 | 16:05 WIB

Terkini

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:20 WIB

5 Moisturizer Vitamin C untuk Mencerahkan Kulit Setelah Mudik, Wajah Kembali Glowing

5 Moisturizer Vitamin C untuk Mencerahkan Kulit Setelah Mudik, Wajah Kembali Glowing

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 07:16 WIB

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:11 WIB

Bikin Kartu Ucapan Ulang Tahun Super Keren Hanya 4 Langkah Pakai Creative Studio

Bikin Kartu Ucapan Ulang Tahun Super Keren Hanya 4 Langkah Pakai Creative Studio

Sumbar | Senin, 23 Maret 2026 | 07:10 WIB

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:01 WIB

Takjub Lihat Masjid Baru Ivan Gunawan, Ruben Onsu: Nggak Kepikiran Impiannya Terwujud

Takjub Lihat Masjid Baru Ivan Gunawan, Ruben Onsu: Nggak Kepikiran Impiannya Terwujud

Entertainment | Senin, 23 Maret 2026 | 07:00 WIB

Cara Simpan Rekening Favorit di Aplikasi BRImo untuk Kemudahan Transaksi

Cara Simpan Rekening Favorit di Aplikasi BRImo untuk Kemudahan Transaksi

Bri | Senin, 23 Maret 2026 | 07:00 WIB

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:00 WIB

Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis

Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis

Jogja | Senin, 23 Maret 2026 | 06:59 WIB

Fasilitas Lengkap Posko Mudik Bekasi: Istirahat Aman, Cek Kesehatan Gratis, hingga Bengkel

Fasilitas Lengkap Posko Mudik Bekasi: Istirahat Aman, Cek Kesehatan Gratis, hingga Bengkel

Bekaci | Senin, 23 Maret 2026 | 06:55 WIB