Video Salsabila Viral di Twitter dan TikTok, Link Full Beredar di Sosial Media, Begini Penjelasannya

Suara Sumedang Suara.Com
Selasa, 31 Januari 2023 | 13:17 WIB
Video Salsabila Viral di Twitter dan TikTok, Link Full Beredar di Sosial Media, Begini Penjelasannya
Video Salsabila Viral di Twitter dan TikTok, Link Full Beredar di Sosial Media, Begini Penjelasannya (Sumber : Twitter)

SuaraSumedang.id - Beredar kabar Video viral Salsabila di twitter dan TikTok, link full video tersebar di sosial media

Sebuah video viral seorang wanita diduga Salsabila, seorang seleb TikTok tersebar di dunia maya. Banyak warganet yang penasaran dengan isi dari video tersebut. 

Setelah melakukan penelusuran melalui twitter, banyak akun yang menyebarkan video diduga Salsabila. 

" SALSABILA DAN NESYA MASIH PINK FULL VIDEO CEK KOMENTAR ATAU BIO," tulis akun @ciya_colm3k. 

Diduga video yang beredar di twitter dan TikTok itu, wanita yang disebut - sebut mirip Salsabila telah membuat video tak senonoh dengan memperlihat bagian intim di depan kamera. 

Berbagai akun di twitter pun banyak mengunggah video diduga Salsabila. Akan tetapi video tersebut hanya berisi slide - slide foto wanita cantik berkulit putih saja. 

Waspada link phising video viral Salsabila banyak bertebaran di internet. Akses link sembarangan rentan akan resiko virus hingga pencurian data pribadi. 

Sebagai informasi bahwa di Indonesia telah ada undang - undang yang mengatur tentang adanya penyebaran konten pornografi yang mana aturan tersebut dimuat dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam Pasal 5 disebutkan larangan men-download konten porno dalam bentuk apapun. Pasal 5 berbunyi:

"Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)"

Baca Juga: Manchester United Akan 'Cuci Gudang' di Musim Transfer Tengah Tahun 2023

Adapun Pasal 4 ayat 1 berbunyi :

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak.

Lebih lanjut lagi dijelaskan pula bagi yang melanggar pasal 4 dan 5 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda sebanyak 2 Milyar rupiah

"Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)".(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI