Video Salsabila Viral di Twitter dan TikTok, Link Full Beredar di Sosial Media, Begini Penjelasannya

Suara Sumedang

Selasa, 31 Januari 2023 | 13:17 WIB
Video Salsabila Viral di Twitter dan TikTok, Link Full Beredar di Sosial Media, Begini Penjelasannya
Video Salsabila Viral di Twitter dan TikTok, Link Full Beredar di Sosial Media, Begini Penjelasannya (Sumber : Twitter)

SuaraSumedang.id - Beredar kabar Video viral Salsabila di twitter dan TikTok, link full video tersebar di sosial media

Sebuah video viral seorang wanita diduga Salsabila, seorang seleb TikTok tersebar di dunia maya. Banyak warganet yang penasaran dengan isi dari video tersebut. 

Setelah melakukan penelusuran melalui twitter, banyak akun yang menyebarkan video diduga Salsabila. 

" SALSABILA DAN NESYA MASIH PINK FULL VIDEO CEK KOMENTAR ATAU BIO," tulis akun @ciya_colm3k. 

Diduga video yang beredar di twitter dan TikTok itu, wanita yang disebut - sebut mirip Salsabila telah membuat video tak senonoh dengan memperlihat bagian intim di depan kamera. 

Berbagai akun di twitter pun banyak mengunggah video diduga Salsabila. Akan tetapi video tersebut hanya berisi slide - slide foto wanita cantik berkulit putih saja. 

Waspada link phising video viral Salsabila banyak bertebaran di internet. Akses link sembarangan rentan akan resiko virus hingga pencurian data pribadi. 

Sebagai informasi bahwa di Indonesia telah ada undang - undang yang mengatur tentang adanya penyebaran konten pornografi yang mana aturan tersebut dimuat dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam Pasal 5 disebutkan larangan men-download konten porno dalam bentuk apapun. Pasal 5 berbunyi:

"Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)"

baca juga

Adapun Pasal 4 ayat 1 berbunyi :

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak.

Lebih lanjut lagi dijelaskan pula bagi yang melanggar pasal 4 dan 5 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda sebanyak 2 Milyar rupiah

"Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)".(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aksi Mbak Lala Live Bareng Cipung Rayyanza Dirujak Netizen Hingga Disebut Pengemis Online

Aksi Mbak Lala Live Bareng Cipung Rayyanza Dirujak Netizen Hingga Disebut Pengemis Online

Your Say | Selasa, 31 Januari 2023 | 12:37 WIB

Kronologi Balita Dua Tahun Disekap dengan Tangan Terikat: Ibu Angkat Mau ke Kebun

Kronologi Balita Dua Tahun Disekap dengan Tangan Terikat: Ibu Angkat Mau ke Kebun

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 12:29 WIB

Link Nonton Streaming High and Low The Worst X Cross 2023 Sub Indo Full Movie

Link Nonton Streaming High and Low The Worst X Cross 2023 Sub Indo Full Movie

Tekno | Selasa, 31 Januari 2023 | 12:19 WIB

Link Nonton Pathan Sub Indo Kualitas HD Film Shah Rukh Khan, Bukan di LK21, Indoxx1

Link Nonton Pathan Sub Indo Kualitas HD Film Shah Rukh Khan, Bukan di LK21, Indoxx1

Tekno | Selasa, 31 Januari 2023 | 11:21 WIB

Cara Cepat Download Video Viral TikTok dan Twitter Tanpa Watermark Terbaru 2023 Lngsung Save di Galeri Gadget

Cara Cepat Download Video Viral TikTok dan Twitter Tanpa Watermark Terbaru 2023 Lngsung Save di Galeri Gadget

Sumedang | Selasa, 31 Januari 2023 | 10:14 WIB

Jangan Ditiru! Pemuda Ini Kendarai Motor Gaya Superman, Warganet: Cara Cepat Bertemu Sang Pencipta

Jangan Ditiru! Pemuda Ini Kendarai Motor Gaya Superman, Warganet: Cara Cepat Bertemu Sang Pencipta

Jatim | Selasa, 31 Januari 2023 | 09:11 WIB

Terkini

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:02 WIB

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:18 WIB

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:16 WIB

×