SUARA SUMEDANG - Zakat Fitrah merupakan kewajiban umat Islam baik laki-laki maupun perempuan yang ditunaikan saat mendekati Hari Raya Idulfitri.
Dalam keterangan hadist Ibn Umar ra, disebutkan mengenai zakat fitrah yang berbunyi.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Zakat fitrah juga memiliki fungsi untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan ramadhan juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian bagi saudara kita yang kurang mampu.
Selain itu, sebelum menunaikan Zakat fitrah, alangkah baiknya kita mengetahui kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah.
Lalu, kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?
Waktu untuk Membayar Zakat Fitrah
Waktu untuk membayar zakat fitrah dibagi kedalam beberapa kategori, yaitu Mubah, Wajib, Sunnah, Makruh dan Haram.
1. Waktu Mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan. Artinya, tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Tempat Wisata Hits Kuningan Jawa Barat, Ada Water Park hingga Perkemahan
2. Waktu Wajib, pada akhir Ramadhan dan awal syawal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu syawal meski sejenak.
3. Waktu Sunnah, sebelum shalat Id berlangsung. Waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.
4. Waktu Makruh, setelah shalat Idulfitri hingga tanggal 1 syawal berakhir atau pada waktu maghrib Hari Raya Idulfitri.
5. Waktu Haram, yaitu setelah tanggal 1 syawal berakhir.
Ragam waktu ini berdasar pada hadist Nabi Muhammad yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Majah, yang berbunyi.
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa.” (*)