SUARA SUMEDANG - Warga yang terdampak pembangungan jalan Tol Cisumdawu menuntut pembayaran ganti rugi.
Warga yang menuntut ganti rugi berasal dari Desa Ciherang dan Desa Pamekaran, Sumedang.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Hilman Taufik mengatakan mengacu dari penjelasan Kementrian PUPR, pembayaran lahan terdampak Tol Cisumdawu di kedua desa sudah selesai.
Berdasarkan surat dari Kementrian PUPR, pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan pada Desa Ciherang dan Desa Pamekaran dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Lalu, pada saat ganti kerugian dan pelepasan hak, telah penguasaan dan kepemilikan hak atas tanah, dari pihak yang berhak.
Menurut Hilman, dari dua poin diatas maka tidak dapat dibayarkan ulang atas tanah warga yang sudah diberikan ganti rugi.
“Pemkab Sumedang terus menjalin komunikasi dengan pihak Kementrian PUPR, hingga disepakati bahwa pemerintah akan melakukan pembayaran ulang dengan catatan ada perintah dari pengadilan,” ucap Hilman.
Pemkab Sumedang juga mengatakan siap memfasilitasi warga yang mau menggugat ke pengadilan.
“Warga akan dibantu Pemkab dengan menyiapkan tim hukum, tim pengacara, yang dibayar dengan APBD, sehingga warga tidak terbebani biaya di pengadilan,” kata Hilman.
Baca Juga: Gantungkan Harapan pada Aji Santoso, Paulo Victor Berharap Bisa Debut Lawan Barito Putera
Lebih lanjut Hilman memaparkan, adanya tim hukum akan membantu warga terdampak menyampaikan harapan dan aspirasinya.
Ia juga mengajak agar semua masyarakat mematuhi hukum yang berlaku dan menghormati keputusan pengadilan nantinya.
Hilman juga menegaskan jika warga yang menggugat tidak akan dibebankan biaya sepeser pun. (*)