SUARA SUMEDANG-Direktur Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas mantan Wakil Direktur Narkoba Polres Lampung Selatan (AKP) AG karena diduga terlibat kasus peredaran narkoba Fredy Pratama.
Penegakan hukum akan diterapkan tanpa pandang bulu dan siapa pun yang menyalahgunakan narkoba, bahkan sebagai kurir, akan dihukum.
Diketahui, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) AG, diduga terkait dengan organisasi Fredy Pratama. "Ini bukan rencana. Pasti kita tindak," ungkap Listyo Sigit.
Listyo Sigit menjelaskan, jika ada anggota polisi yang terlibat kasus pidana, ia tak segan-segan memberikan sanksi tegas. Memang Kapolri tak segan-segan memberikan sanksi keras berupa pemberhentian tidak hormat.
Ia juga menegaskan, di dalam kepolisian ada sistem punishment dan reward. “Iya tentu kita akan tegas dari acara pidana. Kalau dia masih polisi, kita akan jalani acara etik dengan resiko PTDH (diberhentikan). Saya kira Polri tidak akan ragu,” jelasnya.
Sebagai informasi, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) AG, diduga terlibat kasus narkoba Fredy Pratama. Dia ditangkap pada Juni 2023.
AG diduga menjadi kurir anggota Fredy lainnya bernama Kadafi, sekaligus suami selebriti asal Palembang, Sumatera Selatan, Adelia Putri Salma (APS). Kadafi, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, mengendalikan perdagangan narkoba di balik penjara.
Sebelumnya, saat mengejar Fredy, polisi menyebut operasi ini "Escobar". Polisi juga menyita puluhan ton sabu dan aset senilai puluhan miliar Dong dari Fredy. Dijelaskannya “Yang terlibat mengendalikan peredaran obat-obatan dari Thailand ke Indonesia dan wilayah operasinya meliputi Indonesia dan Malaysia Timur.”(*)
Baca Juga: 6 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Sebelum Anda Banyak Konsumsi Kopi