Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandungnya di Wonogiri Hingga Hamil Muda

Surabaya | Suara.com

Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:08 WIB
Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandungnya di Wonogiri Hingga Hamil Muda
Ilustrasi Hamil (freepik.com)

Pelaku yang merupakan warga Desa Wonorejo, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubbag, Penmas Aiptu Iwan Sumarsono bahwa perbuatan bejat ini dilakukan di sebuah hotel di Wonogiri pada menjelang pergantian tahun 31 Desember 2021 di salah sebuah hotel di Wonogiri.

Kasus ini terungkap ketika ibu korban menemukan obat di tempat tidur putri kandungnya. Perlu diketahui, SK tinggal di rumah neneknya di Ngawi, Jawa Timur. Ibu korban menanyakan kepada suaminya melalui WhatsApp (WA) tentang penemuan ini dan dijawab bahwa itu adalah obat telat haid.

Ibu korban curiga dan melakukan cross chek ke korban. Awalnya, korban tidak mengaku dan justru menangis. Keesokan harinya, ditanyai oleh keluarganya dan korban mengaku jika dirinya hamil sembari menangis.

"Siapa pria yang menghamilinya ?" Dijawab ayah kandungnya," kata Iwan dilansir dari Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Minggu (23/10/2022).

Selang beberapa hari, pelaku menghubungi istrinya akan ke Ngawi untuk menyelesaikan masalah. Setelah ditekan oleh pihak keluarga, pelaku mengakui perbuatannya.

Namun, pelaku beralasan jika saat korban disetubuhi, sudah dalam keadaan tidak perawan.

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, menyebutkan, karena keluarga tidak terima, kasus itu dilaporkan ke pihak desa dan kepolisian setempat. Kemudian diarahkan melapor ke Polres Wonogiri, karena locus delicti kejadian persetubuhannya berada di wilayah hukum Polres Wonogiri.

Menyikapi laporan tersebut, petugas kemudian menangkap pelaku untuk ditahan di Mapolres Wonogiri, guna menjalani pemeriksaan kasusnya. Bersama pelaku, petugas mengamankan barang bukti sejumlah pakaian serta ponsel warna hitam.

Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (3) UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Oknum ASN Cabuli Anak Kandung sejak 2016 Ditangkap Polres Lebak

Oknum ASN Cabuli Anak Kandung sejak 2016 Ditangkap Polres Lebak

| Senin, 24 Oktober 2022 | 17:29 WIB

Oknum PNS Ditangkap Polisi, Diduga Hohohihi Anak Kandung

Oknum PNS Ditangkap Polisi, Diduga Hohohihi Anak Kandung

Sumut | Senin, 24 Oktober 2022 | 15:11 WIB

Antar Anak ke Pesantren, Ayah Ini Malah Cabuli Anak Kandung Sendiri di Dalam Bus

Antar Anak ke Pesantren, Ayah Ini Malah Cabuli Anak Kandung Sendiri di Dalam Bus

Kalbar | Senin, 24 Oktober 2022 | 15:00 WIB

Terkini

Bye-Bye Kemerahan! 4 Moisturizer Gel Allantoin di Bawah 50 Ribu untuk Kulit Berminyak

Bye-Bye Kemerahan! 4 Moisturizer Gel Allantoin di Bawah 50 Ribu untuk Kulit Berminyak

Your Say | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:16 WIB

Lowongan Jabatan Direktur PT PER Riau, Ini Syarat dan Tahapan Pendaftarannya

Lowongan Jabatan Direktur PT PER Riau, Ini Syarat dan Tahapan Pendaftarannya

Riau | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:12 WIB

Skuter Bergaya Retro yang Layak Jadi Pertimbangan Gen Z yang Ingin Tampil Beda

Skuter Bergaya Retro yang Layak Jadi Pertimbangan Gen Z yang Ingin Tampil Beda

Otomotif | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:10 WIB

Viral Wanita Tak Dikenal Masuk Rumah Owner Skincare Tanpa Izin, Diusir Malah Melawan

Viral Wanita Tak Dikenal Masuk Rumah Owner Skincare Tanpa Izin, Diusir Malah Melawan

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:10 WIB

5 Mobil 1500cc Termurah Under 60 Jutaan tapi Mesin Awet, Cocok untuk Dipakai Jangka Waktu Lama

5 Mobil 1500cc Termurah Under 60 Jutaan tapi Mesin Awet, Cocok untuk Dipakai Jangka Waktu Lama

Otomotif | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:09 WIB

7 Fakta Midang Morge Siwe, Tradisi Lebaran di Kayuagung yang Ramai Diserbu Wisatawan

7 Fakta Midang Morge Siwe, Tradisi Lebaran di Kayuagung yang Ramai Diserbu Wisatawan

Sumsel | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:07 WIB

Resmi Diperkenalkan! Inilah Sosok Maple, Zavu, dan Clutch yang Akan Meriahkan Piala Dunia 2026

Resmi Diperkenalkan! Inilah Sosok Maple, Zavu, dan Clutch yang Akan Meriahkan Piala Dunia 2026

Your Say | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:05 WIB

KPK Klaim Ada Perkembangan Baik Penanganan Kasus Kuota Haji

KPK Klaim Ada Perkembangan Baik Penanganan Kasus Kuota Haji

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:02 WIB

Buntut Huru dan Hara Mati, Farhan Kasih Ultimatum 30 Hari "Rombak Total" Bandung Zoo

Buntut Huru dan Hara Mati, Farhan Kasih Ultimatum 30 Hari "Rombak Total" Bandung Zoo

Jabar | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:02 WIB

John Herdman Boyong Eks Persija ke Timnas Indonesia! Siapa Dia?

John Herdman Boyong Eks Persija ke Timnas Indonesia! Siapa Dia?

Bola | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:00 WIB