Sebelumnya, seorang guru SD di Sumenep ditangkap dari rumahnya.
Kali ini, terduga teroris Sumenep ditangkap di tempat lain, yakni pulang dari mushola Magetan. Surat tersangka teroris S (51) warga Kecamatan/Kota Sumenep.
Ia ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 menangkapnya pada Sabtu (29/10/2022) di jalan desa yang memasuki kawasan Desa Nitikani, Plaosan, Magetan, Jawa Timur.
Seorang kepala desa setempat bernama Supriyanto mengatakan bahwa S ditangkap dan diterima oleh petugas Densus segera setelah kembali dari mushola di desa setempat.
Penangkapan itu tak diketahui oleh pihak keluarga S yang berdomisili di desa setempat. Bahkan, sang istri yang saat penangkapan masih berada di mushola juga tidak tahu.
"Kami tidak tahu pasti terkait kronologi penangkapannya. Namun, sejauh informasi yang saya dapat memang benar terduga pelaku terorisme ini ditangkap di wilayah Desa Nitikan," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Minggu (30/10/2022).
"Ditangkap langsung oleh petugas dan tak ada pihak keluarga atau warga sekitar yang tahu. Warga Sumenep itu ditangkap saat pulang dari mushola. Dia saat itu berjalan pulang sendiri, istrinya masih di musala ketika dia diciduk petugas," ujarnya.
Supriyanto tak tahu pasti berapa orang petugas yang melakukan penangkapan. Setahu dia, petugas menangkap S dan langsung pergi. Tak sampai ada kegaduhan yang terjadi dan penangkapan berlangsung cepat.
"Pihak keluarga yakni adik-adik Bapak S ini juga tidak tahu ketika penangkapan. Semua berlangsung cepat begitu saja," katanya menambahkan.
Baca Juga: Kesaksian Warga Sekitar Terkait Tragedi Halloween Itaewon
Supriyanto menerangkan jika S merupakan pria kelahiran Nitikan. S pindah ke Sumenep sekitar delapan tahun lalu dan sudah ber-KTP Sumenep ikut dengan sang istri.
Di Sumenep, S merupakan ustadz dan guru agama, sekaligus menjadi pengelola suatu pondok pesantren. Kebetulan, ayah mertua S di Sumenep merupakan seorang Kyai.
“Untuk kedua orang tua memang tinggal di sini. Sebelum penangkapan S sudah datang ke Magetan dan menginap sekitar empat hari. Orang tuanya ada yang sakit keras, sehingga dia menjenguknya dengan istrinya,” lanjut Supriyanto.
Supriyanto tak tahu pasti terkait jaringan mana yang diikuti oleh S. Dia meminta beritajatim.com untuk mengonfirmasi ke pihak kepolisian.
Namun, pihak Polres Magetan meminta agar menanti rilis resmi dari Divisi Humas Polri terkait penangkapan pria terduga teroris tersebut.
Sebelumnya, ARY (36) warga Desa Sumberagung, Plaosan, Magetan juga ditangkap di sebuah jalan desa masuk kawasan Desa Nitikan, tepatnya jalan arah menuju Desa Durenan, Plaosan. Penangkapan itu dilakukan pada 2 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 8.30 WIB.