Pihak Nina Farida lewat kuasa hukum Eko Arif saat ini melayangkan gugatan nomor 1674/Pdt.G/2023/PA Mr tentang pembatalan perkawinan antara Handika Susilo dengan wanita lain dimaksud.
Namun setelah menerima jawaban pertama dari Tergugat dan Turut Tergugat, majelis hakim langsung membacakan putusan akhir dengan putusan menolak gugatan Penggugat dengan alasan pembatalan nikah hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri.
"Ironisnya hakim menjatuhkan putusan tanpa terlebih dahulu menerima replik dan bukti-bukti surat serta mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat sesuai dengan agenda sidang yang secara umum berlaku di semua pengadilan berdasarkan Ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku," kata Eko Arif.
"Memang benar yang bisa mengajukan gugatan pembatalan nikah adalah suami atau istri. Tapi dalam Kompilasi Hukum Islam terdapat aturan bahwa pihak-pihak lain yang berkepentingan juga bisa mengajukan gugatan," imbuh Eko Arif.
Merasa putusan hakim bernuansa ngawur dan telah mengebiri hak-haknya, mereka pun kemudian mengajukan banding dan melaporkan ke Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Pengaduan itu ditembuskan kepada Kepala Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Ditjen Badilag Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur selaku Voorpost Mahkamah Agung di Surabaya.