Lika-liku Nasib 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Sempat Bebas, Kini Dibui 2 Tahun

Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:04 WIB
Lika-liku Nasib 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Sempat Bebas, Kini Dibui 2 Tahun
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

Suara.com - Dua oknum polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan akhirnya mendapatkan sanksi hukum usai terbukti melakukan tindak pidana yakni sebagai biang kerok tewasnya ratusan korban dalam tragedi itu. Mereka akan menjalani proses masa tahanan selama 2,5 tahun.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP yakni karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, menyebabkan orang lain luka berat, menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara.

Kedua polisi atas nama AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto tersebut menempuh jalan yang berlika-liku sepanjang kasus ini bergulir hingga resmi divonis.

Dua oknum polisi dituding tembak gas air mata di Insiden Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan meletus pada 1 Oktober 2022 lalu di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Kala itu, terjadi huru-hara saat pertandingan Arema FC vs Persebaya sehingga ada beberapa oknum supporter yang datang ke tengah lapangan. Polisi kemudian mengerahkan pasukan huru-hara untuk meredakan suasana.

Kala itu diketahui bahwa aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan. Ternyata, hal tersebut menimbulkan malapetaka dan ratusan penonton harus berhimpitan dan tak memiliki ruang untuk bernafas.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap perintah menembakkan gas air mata datang dari Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga dinilai terlibat dalam penembakkan gas air mata tersebut.

Sempat divonis bebas

Baca Juga: KPK Panggil Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Saksi Kasus Suap

Bambang dan Wahyu akhirnya diseret ke pengadilan dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa dalam sidang yang digelar Kamis (16/3/2023) tersebut memberi tuntutan sebesar tiga tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.

Siapa sangka, majelis hakim justru menjatuhkan vonis bebas kepada kedua oknum anggota Polri itu. Amarah publik sontak naik dan keputusan majelis hakim menjadi kontroversi besar.

Akhirnya dipenjara 2 tahun

Publik akhirnya menuntut agar dilaksanakan kasasi untuk mengadili ulang kedua oknum polisi itu. Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan vonis bebas dan menjatuhkan vonis penjara 2,5 tahun untuk Wahyu.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi amar putusan kasasi MA dikutip Kamis (24/8/2023).

Bambang di satu sisi justru divonis lebih ringan yakni 2 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI