Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis Enggan Membeberkan Alasan Pengajuan Banding

Suara Tangsel Suara.Com
Selasa, 30 Agustus 2022 | 00:19 WIB
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis Enggan Membeberkan Alasan Pengajuan Banding
Irjen Ferdy Sambo (Instagram)

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut telah mengajukan banding secara resmi terkait sanksi pemecatan tidak hormat yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan penyerahan surat banding tersebut telah dilakukan pendamping dari Divisi Hukum Polri.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (28/8).

Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan secara pasti kapan pengajuan tersebut dilakukan oleh Sambo. Selain itu, Arman mengatakan pihaknya juga masih belum menyerahkan memori banding ke kepolisian.

Sebab, kata dia, Sambo masih memiliki waktu paling lambat 21 hari untuk menyerahkan memori banding itu. Di sisi lain, Arman juga enggan membeberkan alasan pengajuan banding yang dilakukan oleh kliennya tersebut.

"Dalam sidang kode etik yang mendampingi dari Divkum Polri," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut dirinya akan mengecek informasi tersebut ke Divisi Propam Polri terlebih dahulu.

"Coba ditanyakan ke Kadiv Propam dulu," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (29/9).

CNNIndonesia.com juga telah mencoba menghubungi langsung Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono. Namun hingga berita ini ditulis pesan singkat yang dilayangkan masih belum dibalas.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Dikenal Paling Genit dan Suka Menggoda

Diketahui, KKE P telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putusan terhadap Sambo dibacakan pada Jumat (26/8) dini hari.

"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri" kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8).

Dalam sidang ini, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI