Menteri Nadine Makarim Umumkan Perubahan Aturan Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri Di Tiga Jalur

Suara Tangsel

Kamis, 08 September 2022 | 23:33 WIB
Menteri Nadine Makarim Umumkan Perubahan Aturan Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri Di Tiga Jalur
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, (Instagram)

Aturan dan skema seleksi masuk perguruan tinggi negeri, baik melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan jalur Seleksi Mandiri, ketiganya mengalami perubahan. Hal ini diumumkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), peraturan mengenai perubahan aturan seleksi masuk PTN tersebut tertuang pada Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyampaikan bahwa perubahan ini bertujuan agar siswa, orangtua, dan guru bisa terlibat langsung dalam proses seleksi.

"Perlu ada perubahan lebih inklusif, agar meminimalisir diskriminasi dari mereka yang ekonominya mampu, dengan yang tidak memiliki kemampuan ekonomi," kata Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk PTN, Rabu, 7 September 2022.

Nadiem mengatakan, masing-masing jalur memiliki perubahan, dan perlu diimplementasikan.

Pada aturan sebelumnya, SNMPTN mengatur calon mahasiswa berdasarkan jurusan di pendidikan menengah. Jurusan yang dapat dipilih di Universitas, berdasarkan jurusan yang dipilih pada saat Sekolah Menengah. Dan menurut Nadiem, hal ini menimbulkan masalah.

"Masalah jadi banyak. Pertama, saat siswa ingin memilih prodi yang sedang tren dan berbeda dengan jurusan saat SMA, jadi tidak bisa mengeksplorasi tren tersebut," kata Nadiem.

Karena kekhususan ini, menjadikan siswa hanya mempelajari mata pelajaran yang diperkirakan akan dijadikan materi dalam seleksi. Sedangkan, menurut Nadiem, untuk sukses di masa depan peserta didik perlu memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner. "Kami ingin bahwa pembelajaran yang terjadi di sekolah itu adalah pembelajaran yang menyeluruh dan mendalam. Kita lebih fokus bukan kepada pemadatan materi, tetapi kita fokus kepada kemampuan penalaran. Itulah yang terpenting, bukan berapa jumlah hafalan yang dikuasai oleh siswa-siswa kita, tapi kemampuan bernalar," ujar Nadiem.

Menurut Nadiem, tidak ada pekerjaan di masa depan saat para murid keluar dari sistem pendidikan, yang akan membutuhkan satu ilmu saja. "Contoh memilih profesi insinyur, perlu ilmu dasar teknik. Namun perlu juga ilmu desain dalam pembelajarannya. Pengacara, perlu ilmu dasar hukum yang kuat, namun perlu ilmu komunikasi sangat penting di dalamnya. Sutradara, di bidang film, di bidang seni, ilmu dasar perfilman sangat penting. Namun tanpa tahu ilmu pemasaran, dia tak akan bisa juga memasarkan produknya," jelasnya.

ATURAN BARU SNMPTN

Berikut aturan baru yang diberlakukan, pemberian peringkat dalam SNMPTN dilihat berdasarkan:

*minimal 50 persen rata-rata nilai rapor seluruh pelajaran

*maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat

ATURAN BARU SBMPTN

Tes yang akan diberikan bagi peserta SBMPTN yaitu:

*Tes Potensi Skolastik (TPS)

TPS berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran pemecahan masalah, yakni mengukur Potensi Kognitif, Penalaran Matematika, Literasi dalam Bahasa Indonesia dan Literasi dalam Bahasa Inggris

*Tes Potensi Akademik (TPA)

Untuk Seleksi Jalur Mandiri yang dikenakan peraturan baru adalah PTN yang mengadakan, yakni wajib transparan dengan cara:

*Mengumumkan kuota calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas kepada masyarakat.

*Mengumumkan metode yang akan digunakan untuk penilaian calon mahasiswa. 

*Mengumumkan besarnya biaya masuk dan metode dalam menentukan biaya tersebut

"Seleksi Mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Tata cara Seleksi Mandiri diatur oleh masing-masing PTN," tegas Nadiem. Hal ini dikarenakan sebelumnya muncul persepsi publik bahwa jalur Seleksi Mandiri lebih berpihak pada calon mahasiswa yang memiliki kemampuan finansial yang lebih tinggi.

Aturan baru ini mulai resmi berlaku pada 5 September 2022. Transformasi tersebut dilakukan melalui Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siap-Siap UTBK-SBMPTN Tahun 2023 Cuma Ada TPS

Siap-Siap UTBK-SBMPTN Tahun 2023 Cuma Ada TPS

| Kamis, 08 September 2022 | 20:07 WIB

Model Baru Seleksi Masuk PTN Tahun 2023, Mendikbudristek Hapus Tes Mata Pelajaran

Model Baru Seleksi Masuk PTN Tahun 2023, Mendikbudristek Hapus Tes Mata Pelajaran

Jatim | Kamis, 08 September 2022 | 19:24 WIB

5 Fakta di Balik Perubahan Skema Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri oleh Nadiem

5 Fakta di Balik Perubahan Skema Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri oleh Nadiem

News | Kamis, 08 September 2022 | 15:47 WIB

Terkini

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:48 WIB

Dikenal Couple Goals, Vilmei Resmi Umumkan Putus dari Willie Salim Setelah 6 Tahun Bersama

Dikenal Couple Goals, Vilmei Resmi Umumkan Putus dari Willie Salim Setelah 6 Tahun Bersama

Entertainment | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:47 WIB

Dorohedoro Season 3 Resmi Digarap, MV untuk Lagu Zettai MUST Danmen Dirilis

Dorohedoro Season 3 Resmi Digarap, MV untuk Lagu Zettai MUST Danmen Dirilis

Your Say | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:45 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB

Arsenal Gagal Juara Liga Champions, Mikel Arteta Didesak Tendang Pemain Ini

Arsenal Gagal Juara Liga Champions, Mikel Arteta Didesak Tendang Pemain Ini

Bola | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:30 WIB

Executive Talk: Strategi SiCepat Hadapi Tantangan Industri Logistik 2026

Executive Talk: Strategi SiCepat Hadapi Tantangan Industri Logistik 2026

Video | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:30 WIB

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB