Bantuan Subsidi Upah atau BSU dari pemerintah merupakan hal yang ditunggu oleh para buruh seiring dengan kenaikannya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan harga kebutuhan bahan pokok.
Dalam ketentuannya, masyarakat yang berhak menerima BSU ini adalah pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan ketentuan Pemernaker No.10 Tahun 2022.
Untuk melakukan pengecekan pekerja mendapatkan BSU pemerintah tersebut atau tidak, dapat dilakukan dengan mengunjungi situs resmi Kemnaker dan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
MELALUI SITUS KEMNAKER
Dalam laman situs bsu.kemnaker.go.id,tertulis persyaratan untuk pekerja/buruh mendapatkan BSU senilai Rp.600.000, berikut persyaratannya:
*Warga Negara Indonesia (WNI)
*Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
*Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
*Bukan PNS, TNI dan Polri
*Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Pengecekan penerima BSU melalui situs Kemnaker dapat dilakukan dengan membuka aplikasi ‘browser’ di ponsel pekerja dan mengunjungi situs kemnaker.go.id, kemudian melakukan pendaftaran akun dalam situs tersebut, jika belum memiliki akun.
Setelah akun didaftarkan, ‘Login’ di situs tersebut menggunakan akun yang sudah terdaftar. Kemudian lengkapi profil biodata diri yakni foto profil, tentang pekerja, starus pernikahan dan tipe lokasi.
Setelah itu, pekerja akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut;
TAHAP SATU: CALON
Akan tertulis notifikasi bahwa pekerja telah terdaftar sebagai calon penerima BSU.
TAHAP DUA: PENETAPAN
Setelah terdaftar sebagai calon penerima BSU, selanjutnya pekerja akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
TAHAP TIGA: PENYALURAN
Tahap terakhir adalah pekerja akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk pekerja yang bekerja di wilayah Aceh).
MELALUI SITUS BPJS KETENAGAKERJAAN
Pengecekan BSU melalui laman situs BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
*Buka aplikasi ‘browser’ di ponsel pekerja dan kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
*Di bagian bawah akan ada kolom data diri yang harus diisi oleh pekerja, yakni meliputi NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Handphone Terkini dan Alamat Email. Pastikan nomor handphone dan alamat email yang didaftarkan masih aktif, karena akan digunakan untuk mendapatkan informasi terkait BSU
*Setelah seluruh data sudah terisi, klik bagian ‘lanjutkan’ untuk masuk ke laman berikutnya
*Pada laman berikutnya akan tertera pada layar status pekerja sebagai penerima BSU atau bukan.