Terbukti Menerima Suap Senilai Rp572 juta, Bupati Non Aktif Terbit Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara

Suara Tangsel | Suara.com

Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:49 WIB
Terbukti Menerima Suap Senilai Rp572 juta, Bupati Non Aktif Terbit Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Menerima Suap Senilai Rp572 juta, Bupati Non Aktif Terbit Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan lantaran terbukti menerima suap senilai Rp572 juta terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Parangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun ditambah pidana denda sejumlah Rp300 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 5 bulan," ucap ketua majelis hakim Djumyanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik setelah selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok dan kepada Terdakwa II Iskandar Perangin Angin berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan," tambahnya.

Ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar Parangin Angin.

"Hal memberatkan, para terdakwa tidak membantu program negara dan pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, para terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan, masih punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," kata hakim.

Tak hanya itu, ada tiga orang terdakwa lainnya divonis terkait perkara yang sama yakni orang-orang kepercayaan Iskandar yang tergabung dalam "Grup Kuala" untuk mengatur pengadaan barang dan jasa di kabupaten Langkat yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Kini, Marcos Surya Abdi divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, sementara Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra masing-masing divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim memutuskan Rianto Adam Ponto dan Ida Ayu Susilawati itu sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU KPK. Mereka terbukti berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Jebloskan Bekas Bupati PPU Abdul Gafur ke Penjara

KPK Jebloskan Bekas Bupati PPU Abdul Gafur ke Penjara

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:04 WIB

Banyak Kursi Jabatan Kosong di Pemkab Bogor, Ketua Dewan: Berikan Kesempatan Yang Sama Kepada ASN Memang Layak

Banyak Kursi Jabatan Kosong di Pemkab Bogor, Ketua Dewan: Berikan Kesempatan Yang Sama Kepada ASN Memang Layak

Jabar | Kamis, 20 Oktober 2022 | 13:52 WIB

Aep Syaepuloh Wajibkan Camat di Karawang Jadi Bapak Asuh Anak Stunting

Aep Syaepuloh Wajibkan Camat di Karawang Jadi Bapak Asuh Anak Stunting

Jabar | Kamis, 20 Oktober 2022 | 13:30 WIB

Terkini

Daftar Kepala Daerah Kena OTT KPK di 2026, Terbaru Bupati Tulungagung

Daftar Kepala Daerah Kena OTT KPK di 2026, Terbaru Bupati Tulungagung

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 16:41 WIB

5 Pilihan Foundation Tahan Lama untuk Make Up Flawless saat Kondangan

5 Pilihan Foundation Tahan Lama untuk Make Up Flawless saat Kondangan

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 16:35 WIB

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:34 WIB

Harga Bak Bumi dan Langit: Motor Listrik MBG Emmo JVH Max vs Local Pride Polytron Fox, Mending Mana?

Harga Bak Bumi dan Langit: Motor Listrik MBG Emmo JVH Max vs Local Pride Polytron Fox, Mending Mana?

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 16:33 WIB

Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan

Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:29 WIB

OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa

OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:24 WIB

Bahaya Mikroplastik di Kamar Tidur: Lakukan 7 Hal Ini Malam Ini Sebelum Terlambat!

Bahaya Mikroplastik di Kamar Tidur: Lakukan 7 Hal Ini Malam Ini Sebelum Terlambat!

Your Say | Sabtu, 11 April 2026 | 16:19 WIB

Predator Gaming Jadi Mitra VCT Pacific 2026, Hadirkan PC Orion 7000

Predator Gaming Jadi Mitra VCT Pacific 2026, Hadirkan PC Orion 7000

Tekno | Sabtu, 11 April 2026 | 16:14 WIB

Robot Vacuum dan AI Jadi Tren, LG Bidik Lonjakan Permintaan Smart Cleaning di Indonesia

Robot Vacuum dan AI Jadi Tren, LG Bidik Lonjakan Permintaan Smart Cleaning di Indonesia

Tekno | Sabtu, 11 April 2026 | 16:08 WIB

Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama

Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 16:05 WIB