Anggap Penahanan Nikita Mirzani Rancu, Hotman Paris Desak Kejaksaan Jelaskan Pasal yang Menjerat

Suara Tangsel | Suara.com

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 10:11 WIB
Anggap Penahanan Nikita Mirzani Rancu, Hotman Paris Desak Kejaksaan Jelaskan Pasal yang Menjerat
Hotman Paris. [Instagram hotmanparisofficial] (Instagram hotmanparisofficial)

Rabu (25/10/2022) kemarin, Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan Rutan Serang, Banten. Dirinya ditahan setelah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui media internet dan dijerat pasal dalam Undang-undang ITE, dengan pelapor adalah Pengusaha Dito Mahendra.

Penahanan Nikita Mirzani mendapatkan reaksi dari berbagai kalangan. Ada yang memberi dukungan, ada yang melakukan perayaan, ada pula yang mengeluarkan hujatan. Memang, Nikita Mirzani memiliki banyak musuh, juga warganet yang tidak menyukai mulut Nikita Mirzani yang dinilai sering berkata baik.

Namun, reaksi Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea, menjadi perhatian publik. Hotman Paris membuat unggahan dalam instagram pribadinya, mempertanyakan alasan kejaksaan menahan Nikita Mirzani yang menurutnya tidak sesuai dengan pasal yang dikenakan.

Nikita Mirzani diketahui terjerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik, dengan ancaman paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Hotman Paris kemudian mengingatkan, bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), untuk seseorang dapat dilakukan penahanan adalah yang terjerat pasal pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Nikita Mirzani tiba di Rutan Serang. ((Dok. Kejaksaan Negeri Serang))
Nikita Mirzani tiba di Rutan Serang. ((Dok. Kejaksaan Negeri Serang)) (sumber:)

"Ada pertanyaan dari Hotman Paris, pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Karena kalau yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITTE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Menurut KUHP, ancaman di bawah lima tahun tidak boleh dipenjara," kata Hotman Paris, dalam rekaman video yang di unggah di Instagram pribadinya, Kamis (27/10/2022).

Sehingga, Hotman Paris ingin mengkonfirmasi, dan meminta kejaksaan memberikan penjelasan ke publik, dengan ditahannya Nikita Mirzani, apakah ada pasal lain yang menyertai Pasal 27 ayat 3 UU ITE tersebut, sampai dirinya dianggap terpenuhi syarat untuk ditahan.

"Makanya saya mempertanyakan ke kejaksaan, selain pasal itu, apakah ada pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani? Tolong dijawab ke publik. Karena banyak orang yang tanya ke hotman," tanya Hotman Paris.

"Saya tidak menuduh, hanya bertanya. Kalau memang pasal yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, saya minta pendapat seluruh pakar hukum di Indonesia, atas dasar apa Nikita Mirzani ditahan? Karena undang-udangnya jelas, KUHP jelas di bawah lima tahun tidak bisa ditahan," jelasnya.

Penahanan atas Nikita Mirzani memang menghebohkan publik. Terlebih, tersiar video ketika Nikita Mirzani hendak ditahan, dirinya berteriak-teriak menolak untuk dilakukan penahanan di Kejari Serang, karena tidak merasa pantas untuk ditahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Sindir Lesti Kejora, Plesetkan Lirik 'Cukup Satu Kali, Aku Digebuk', Warganet: Aku Padamu Detik Ini, Nyai

Nikita Mirzani Sindir Lesti Kejora, Plesetkan Lirik 'Cukup Satu Kali, Aku Digebuk', Warganet: Aku Padamu Detik Ini, Nyai

| Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:54 WIB

Najwa Shihab Akhirnya Tanggapi Celotehan Nikita Mirzani dengan Elegan, 'Isu Publik Jangan Dikerdilkan dengan Drama Personal'

Najwa Shihab Akhirnya Tanggapi Celotehan Nikita Mirzani dengan Elegan, 'Isu Publik Jangan Dikerdilkan dengan Drama Personal'

| Kamis, 06 Oktober 2022 | 12:20 WIB

Belajar Dari Kasus KDRT Lesti Kejora, Dewi Perssik: Pesan Buat Perempuan, Harus Belajar Bela Diri

Belajar Dari Kasus KDRT Lesti Kejora, Dewi Perssik: Pesan Buat Perempuan, Harus Belajar Bela Diri

| Rabu, 05 Oktober 2022 | 12:22 WIB

Terkini

Pelajaran Persija Usai Dikalahkan Persib di Pertemuan Pertama, Mauricio Souza: Dilarang Kartu Merah

Pelajaran Persija Usai Dikalahkan Persib di Pertemuan Pertama, Mauricio Souza: Dilarang Kartu Merah

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:08 WIB

Pertamina dan Apache Bahas Peluang Kolaborasi Global Pengembangan Reservoir Kompleks

Pertamina dan Apache Bahas Peluang Kolaborasi Global Pengembangan Reservoir Kompleks

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:06 WIB

Gairah Bobotoh di GBLA Bakar Semangat Marc Klok Bungkam Persija Jakarta, Meski Laga Pindah

Gairah Bobotoh di GBLA Bakar Semangat Marc Klok Bungkam Persija Jakarta, Meski Laga Pindah

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:06 WIB

Hidetoshi Nakata: Kisah Ikonik Captain Tsubasa Dunia Nyata Jelang Piala Dunia 2026

Hidetoshi Nakata: Kisah Ikonik Captain Tsubasa Dunia Nyata Jelang Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:05 WIB

Jadi "Patrick Otak Besar": Strategi Survival Saat Gaji Habis Ditelan Harga Beras

Jadi "Patrick Otak Besar": Strategi Survival Saat Gaji Habis Ditelan Harga Beras

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:05 WIB

Viral Siswi SD di Palembang Jadi Korban Rudapaksa, Alami Kondisi Serius hingga Jalani Operasi

Viral Siswi SD di Palembang Jadi Korban Rudapaksa, Alami Kondisi Serius hingga Jalani Operasi

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:04 WIB

Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria

Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:00 WIB

Inovasi Digital BRI Group Tembus Rekor Baru, Tabungan dan Deposito Emas Tembus 22 Ton

Inovasi Digital BRI Group Tembus Rekor Baru, Tabungan dan Deposito Emas Tembus 22 Ton

Bri | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:00 WIB

Transformasi Ekonomi Rakyat, BRI Bawa Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas

Transformasi Ekonomi Rakyat, BRI Bawa Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas

Bri | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:56 WIB

Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr

Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:55 WIB