Hotman Paris Hapus Postingan Terkait Penahanan Nikita Mirzani, Kini Beri Tanggapan Atas Pasal Tertinggi UU ITE yang Menjerat

Suara Tangsel

Selasa, 01 November 2022 | 12:51 WIB
Hotman Paris Hapus Postingan Terkait Penahanan Nikita Mirzani, Kini Beri Tanggapan Atas Pasal Tertinggi UU ITE yang Menjerat
Instagram

Seperti diketahui, selebritis kontroversial Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada 25 Oktober lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pengusaha Dito Mahendra di Polres Serang pada 16 Mei 2022.

Setelah resmi ditahan, pihak Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun ditolak oleh Kejari Serang dengan alasan demi menjaga kelancaran proses hukum. Dan dengan pertimbangan, Nikita Mirzani tidak menunjukkan itikad baik karena tidak memenuhi panggilan-panggilan dari kepolisian sebelumnya.

Atas ditahannya Nikita Mirzani, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan reaksi dengan membuat unggahan dalam instagram pribadinya, mempertanyakan alasan kejaksaan menahan Nikita Mirzani yang menurutnya tidak sesuai dengan pasal yang dikenakan.

Sebelumnya, Nikita Mirzani diketahui terjerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik, dengan ancaman paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Hotman Paris kemudian mengingatkan, bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), untuk seseorang dapat dilakukan penahanan adalah yang terjerat pasal pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, sedangkan jika terjerat pasal 27 ayat 3 UU ITE, maka ancaman hukuman maksimal Nikita Mirzani adalah 4 tahun.

Namun, kerancuan tersebut telah terjawab, setelah pihak Kejari Serang memberikan pernyataan bahwa Nikita Mirzani disangka menggunakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi di dalam UU ITE, yakni 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 12miliar.

Pagi ini, Selasa (1/11/2022) Hotman Paris Hutapea hadir dalam Program Pagi-Pagi Ambyar Trans TV, Selasa (1/11/2022). Dalam program tersebut ia menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui mengenai pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani dan memiliki ancaman hukuman yang tinggi.

 “Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun,” kata Hotman dalam program Pagi-pagi Trans TV, dikutip dari Suara.com.

Hotman Paris Hutapea kemudian menyampaikan bahwa pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani oleh pelapor, yakni Dito Mahendra, harus dibuktikan juga oleh Dito Mahendra dengan memperlihatkan bentuk kerugian materiil yang benar-benar dialaminya akibat dari perbuatan Nikita Mirzani.

baca juga

Pengacara yang terkenal karena kekayaannya tersebut juga menjelaskan terkait unggahannya yang mempertanyakan penahanan Nikita Mirzani atas pelanggaran UU ITE yang kemudian dihapus dari instagram pribadinya, karena telah mendapatkan informasi daftar pasal yang dikenakan.

“Begitu saya tahu pasal apa saja yang dikenakan, langsung saya hapus postingannya. Kan sudah terjawab kenapa Nikita ditahan,” jelas Hotman Paris.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggap Penahanan Nikita Mirzani Rancu, Hotman Paris Desak Kejaksaan Jelaskan Pasal yang Menjerat

Anggap Penahanan Nikita Mirzani Rancu, Hotman Paris Desak Kejaksaan Jelaskan Pasal yang Menjerat

Tangsel | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 10:11 WIB

Farhat Abbas Bahas Tentang Laki-Laki Korban KDRT, Jadikan Pedangdut Nassar Sebagai Contoh

Farhat Abbas Bahas Tentang Laki-Laki Korban KDRT, Jadikan Pedangdut Nassar Sebagai Contoh

Tangsel | Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:28 WIB

Nikita Mirzani Ditahan, Dewi Perssik Komentar Pedas: Pelajaran Buat Jengger!

Nikita Mirzani Ditahan, Dewi Perssik Komentar Pedas: Pelajaran Buat Jengger!

Tangsel | Kamis, 27 Oktober 2022 | 12:59 WIB

Nikita Mirzani Sindir Lesti Kejora, Plesetkan Lirik 'Cukup Satu Kali, Aku Digebuk', Warganet: Aku Padamu Detik Ini, Nyai

Nikita Mirzani Sindir Lesti Kejora, Plesetkan Lirik 'Cukup Satu Kali, Aku Digebuk', Warganet: Aku Padamu Detik Ini, Nyai

Tangsel | Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:54 WIB

Jadi Korban KDRT Tapi Memilih Damai, Denny Sumargo Komentari Lesti Kejora: Hati Wanita Yang Mencintai Suami

Jadi Korban KDRT Tapi Memilih Damai, Denny Sumargo Komentari Lesti Kejora: Hati Wanita Yang Mencintai Suami

Tangsel | Senin, 17 Oktober 2022 | 22:10 WIB

Terkini

Timnas Indonesia Tumbangkan Timor Leste, Shayne Pattynama Langsung Tantang Vietnam di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Tumbangkan Timor Leste, Shayne Pattynama Langsung Tantang Vietnam di Piala AFF 2026

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:45 WIB

6 Tips agar Sepeda Lipat Makin Ngebut di Jalanan, Tak Takut Tertinggal saat Gowes Bareng

6 Tips agar Sepeda Lipat Makin Ngebut di Jalanan, Tak Takut Tertinggal saat Gowes Bareng

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:44 WIB

Berapa Harga Pertalite Per 1 Agustus 2026?

Berapa Harga Pertalite Per 1 Agustus 2026?

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:39 WIB

Setelah 40 Hari, Mengapa Makam Pegawai Kejari Mojokerto Tiba-tiba Dibongkar?

Setelah 40 Hari, Mengapa Makam Pegawai Kejari Mojokerto Tiba-tiba Dibongkar?

Jatim | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:37 WIB

Vonis 2 Tahun Penjara untuk Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam

Vonis 2 Tahun Penjara untuk Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:32 WIB

Cara Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Negara 2026, Tersedia 8100 Kursi

Cara Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Negara 2026, Tersedia 8100 Kursi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:32 WIB

Ada Upaya Ditutupi, KPK Pastikan Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan di Pemalang Jalan Terus

Ada Upaya Ditutupi, KPK Pastikan Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan di Pemalang Jalan Terus

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:29 WIB

Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang

Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang

Malang | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:25 WIB

Tiny Garden: Buku Bergambar yang Mengajarkan Bahagia Lewat Hal-Hal Kecil

Tiny Garden: Buku Bergambar yang Mengajarkan Bahagia Lewat Hal-Hal Kecil

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:25 WIB

Cara Pilot Malaysia Selundupkan 70 Ribu Butir Ekstasi di Bandara Soetta, Terancam Hukuman Mati

Cara Pilot Malaysia Selundupkan 70 Ribu Butir Ekstasi di Bandara Soetta, Terancam Hukuman Mati

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:24 WIB

×