Imunisasi Merupakan Hak Asasi Anak

Tantrum Suara.Com
Minggu, 22 Mei 2022 | 13:47 WIB
Imunisasi Merupakan Hak Asasi Anak
suara.com

TANTRUM - Berdasarkan data dari organisasi kesehatan dunia, WHO, setiap tahunnya masih terdapat 1,4 juta kematian anak dibawah usai lima tahun. 

Penyebabnya oleh penyakit yang seharusnya datap ditangkal dengan imunisasi. Saat ini manfaat pemberian imunisasi belum bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat. 

Selain penyakit, kematian anak - anak tersebut dipicu pula oleh sebagian orang tua yang mengganggap imunisasi tidak penting bahkan disebut berbahaya bagi anak.

Menurut juru bicara Departemen Ilmu Kesehatan Anak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Rodman Tarigan, berbagai mitos terkait imunisasi yang beredar di masyarakat, menyebabkan anak kehilangan hak untuk hidup berkualitas pada masa yang akan datang.

"Imunisasi pada dasarnya merupakan investasi penting bagi masa depan anak. Anak yang diberikan imunisasi akan lebih kebal terhadap bakteri dan virus sehingga sulit terkena penyakit," ujar Rodman Tarigan dalam keterangannya ditulis, Bandung, Minggu, 22 Mei 2022.

Rodman Tarigan mengatakan anak yang diberikan imunisasi akan tetap dalam kondisi sehat dibandingkan dengan anak yang tidak diberikan imunisasi.

Anak yang sehat itu kata Rodman, tidak hanya fisik dan kejiwaannya namun dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta potensial dalam menjalani kehidupan.

Rodman Tarigan menjelaskan kesehatan anak dengan diberikan imunisasi merupakn salah satu hak asasi anak.

Hal itu sesuai dengan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia pasal 25, disebutkan setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya.

"Termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang dilakukan," kata Rodman Tarigan.

Dalam pasal 28H ayat 1 Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dinyatakan pula jelas Rodman Tarigan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik serta memperoleh pelayanan kesehatan.

Tidak hanya itu lanjut Rodman Tarigan, pada pasal 45 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan tegas disebutkan setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

"Lebih jauh dalam pasal 8 diungkapkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial," jelas Rodman Tarigan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI