TANTRUM - Kawasan Dago (Ir H Djuanda), Kota Bandung, yang dicanangkan bebas dari kabel-kabel udara, rupanya belum sepenuhnya bebas. Masih ditemukan adanya kabel-kabel yang dinilai liar, kata Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna.
Ema Sumarna mengatakan telah meninjau kawasan dago dan menemukan kabel-kabel liar tersebut. Ia pun meminta untuk segera ditertibkan.
"Di sana ada yang fokus kita evaluasi, terutama tentang penurunan kabel. Masih ada pengusaha yang nakal dan tidak mengikuti aturan, mereka memaksakan," kata dia, dalam keterangan pers yang ditulis Minggu (22/5/2022).
Menurutnya, kabel-kabel liar tersebut harus ditertibkan. Bila perlu dipotong. “Semua harus dipotong semua harus turun karena fasilitasnya sudah ada," lanjutnya.
Selain meninjau kawasan Dago, Ema mengaku Pemerintah Kota Bandung tengah mengakselerasi penyerahan aset tiga fasilitas yang ada di kawasan Alun-alun Bandung dari pihak ketiga kepada Pemerintah Kota Bandung.
Ketiga fasilitas itu adalah taman Alun-alun Bandung, Gedung Perpustakaan dan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Jalan Asia Afrika.
"Di sini ada 3 fasilitas yang secara administrasi belum masuk barang milik daerah. Di antaranya taman alun-alun, gedung perpustakaan dan jembatan penyeberangan orang Jalan Asia Afrika. Kita minta percepatan segera diproses dari pihak ketiga ke Pemda (Pemkot Bandung)," kata Ema Sumarna yang melakukan peninjauan langsung ke kawasan Alun-Alun Bandung, Jumat 13 Mei 2022 lalu.
Menurutnya, percepatan ini sesuai dengan Perda Nomor 12 tentang 2018 tentang Barang Milik Daerah dan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang sumbangan pihak ketiga.
"Ini harus segera diproses dari pihak ke tiga ke Pemda. Sehingga nanti kita distribusikan kepada pengguna barang, sehingga jelas siapa berbuat apanya," kata Ema.
Bila percepatan ini dilakukan, kata Ema persoalan mengenai pemeliharaan fasilitas publik di area Alun-Alun akan selesai.
"Kalau sudah tertib, secara regulasi keuangan kita bisa memberikan daya dukung anggaran untuk pemeliharaan. Jadi semua akan tertib," lanjutnya.
Ia juga meminta para pedagang liar yang berjualan ditrotoar dan di kawasan zona merah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 untuk ditertibkan.
"Di Jalan Dalem Kaum masih ada PKL, itu jelas tidak boleh, harus ditertibkan. Kita tegakan hukum untuk dilaksanakan," kata dia.