Utang Macet Perusahaan Batubara dari Bank BUMN Bisa Disebut Ada Dugaan Korupsi

Tantrum

Selasa, 24 Mei 2022 | 18:34 WIB
Utang Macet Perusahaan Batubara dari Bank BUMN Bisa Disebut Ada Dugaan Korupsi
suara.com

TANTRUM - Industri batubara menjadi salah satu primadona perbankan untuk menyalurkan kredit. Tercatat, perbankan telah memberikan pendanaan untuk industri batubara, bahkan jumlahnya mencapai Rp 89 triliun.

Bahkan, pemberian dana tersebut, diduga tanpa menggunakan agunan atau agunannya tidak sepadan dengan pinjaman dan terindikasi mengalami kredit macet. 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, jika pinjaman tanpa agunan dan akan berpotensi menjadi kredit macet tersebut bisa dikategorikan tindak pidana korupsi jika memenuhi dua syarat.

"Pertama, pinjaman macet dan kemudian pengusahanya tidak berupaya melunasi utangnya. Kedua. banknya harus Bank BUMN, jika bank swasta maka bukan korupsi," kata Boyamin di Jakarta, Selasa 24 Mei 2022.

Ia mendengar isu jika uang pinjaman bank tersebut tidak digunakan seluruhnya untuk operasional produksi batubara. Hal tersebut tentunya dilarang dan bisa diproses korupsi jika utang macet. 

Pengamat Hukum dari Universitas Gajah Mada Muhammad Fatahillah Akbar menyebut jika dalam pinjam meminjam masuk ranah perbankan dan aturan tanpa atau dengan jaminan seharusnya diatur rigid dalam aturan internal bank. 

"Sehingga jawabannya ada di Bank BUMN. Jika dalam jumlah besar seharusnya ada jaminan yang memadai. Jaminan pun diikat hak tanggungan dan ada appraisal untuk menilai jaminan lebih tinggi dari hutang," kata Akbar dalam siaran persnya.

Begitu jika terdapat potensi kredit macet, harus ada jaminan yang memadai. Karena sudah banyak sekali kredit macet BUMN yang dijerat korupsi. 

"Unsur utamanya adalah apakah dalam pemberian kredit menyalahgunakan wewenang. Jika iya maka masuk Pasal 3 UU Korupsi," katanya.

Ia mengatakan, jika peminjaman tersebut sudah melawan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) maka bisa disebut penyalahgunaan kewenangan. 

Pengamat Perbankan Deni Daruri mengatakan, pemberian pinjaman tanpa agunan mencukupi tidaklah dibenarkan. 

"Tidak dibenarkan, karena sangat beresiko buat bank itu sendiri. Terlebih, lanjutnya, ada potensi kredit tersebut macet, sehingga menurutnya akan merugikan bank. "Buat bank rugi, sehingga mengerus modal bank," katanya.  

Corporate Secretary BNI, menegaskan, proses pemberian dana telah melalui serangkaian proses yang mengedepankan prinsip good corporate governance dan compliance terhadap ketentuan regulator demi memberikan kenyamanan dan keamanan kepada para nasabah maupun debitur.

"Bagaimanapun kita harus realistis, energi fosil masih dibutuhkan masyarakat Indonesia. Adapun, penyaluran kredit kepada sektor batubara hanya 2 persen terhadap total kredit BNI. Secara umum kredit kepada sektor batubara sampai dengan ini dalam posisi lancar," kata Mucharom dalam keterangan pada wartawan di Jakarta, Selasa 24 Mei 2022.

Tercatat, sejak Januari hingga Maret 2022, Bank BUMN BNI mengucurkan pembiayaan ke sektor energi baru terbarukan (EBT) senilai Rp 10,3 triliun, berikutnya, pembiayaan untuk pencegahan polusi senilai Rp 6,8 triliun, dan pembiayaan hijau lainnya Rp 23,3 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahfud MD Soroti Kasus MBG di Depan Mahasiswa: Bukti Hukum Tumpul ke Atas!

Mahfud MD Soroti Kasus MBG di Depan Mahasiswa: Bukti Hukum Tumpul ke Atas!

Video | Jum'at, 11 September 2026 | 17:20 WIB

'Subsidi' Perawatan Gigi di Sozo Dental Khusus untuk Nasabah BRI, Cek Syaratnya

'Subsidi' Perawatan Gigi di Sozo Dental Khusus untuk Nasabah BRI, Cek Syaratnya

Bri | Jum'at, 11 September 2026 | 18:56 WIB

Diduga Jadi Pengepul dan Setor Rp1,12 M, Guru SMA di Tasikmalaya Terseret Kasus Korupsi Unsoed

Diduga Jadi Pengepul dan Setor Rp1,12 M, Guru SMA di Tasikmalaya Terseret Kasus Korupsi Unsoed

News | Jum'at, 11 September 2026 | 18:45 WIB

Promo Spesial Waroeng Steak Pakai QRIS BRI, Cashback Langsung Ditransfer ke Rekening!

Promo Spesial Waroeng Steak Pakai QRIS BRI, Cashback Langsung Ditransfer ke Rekening!

Bri | Jum'at, 11 September 2026 | 17:58 WIB

Promo Makan di Yoshinoya, Dapatkan Cashback Langsung dari BRI

Promo Makan di Yoshinoya, Dapatkan Cashback Langsung dari BRI

Bri | Jum'at, 11 September 2026 | 17:46 WIB

Diskon Jalan-jalan ke Eropa dari BRI di Antavaya, Klaim di Sini!

Diskon Jalan-jalan ke Eropa dari BRI di Antavaya, Klaim di Sini!

Bri | Jum'at, 11 September 2026 | 17:08 WIB

Spesial Nasabah BRI! Nikmati Diskon Perawatan di Befabs Clinic hingga Akhir Tahun

Spesial Nasabah BRI! Nikmati Diskon Perawatan di Befabs Clinic hingga Akhir Tahun

Bri | Jum'at, 11 September 2026 | 16:41 WIB

Ngopi di Excelso Dapat Cashback Rp50.000 dari BRI, Begini Caranya!

Ngopi di Excelso Dapat Cashback Rp50.000 dari BRI, Begini Caranya!

Bri | Jum'at, 11 September 2026 | 16:33 WIB

Mau Quality Time Hemat di Tempat Hits? Intip Promo BRI yang Satu Ini

Mau Quality Time Hemat di Tempat Hits? Intip Promo BRI yang Satu Ini

Bri | Jum'at, 11 September 2026 | 16:24 WIB

KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar

KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar

News | Jum'at, 11 September 2026 | 16:20 WIB

Terkini

Menanti Kepulangan Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Anak Krakatau, PFI Gelar Doa Bersama

Menanti Kepulangan Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Anak Krakatau, PFI Gelar Doa Bersama

News | Jum'at, 11 September 2026 | 22:36 WIB

Purbaya Resmi Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan Bank hingga Fintech

Purbaya Resmi Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan Bank hingga Fintech

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 22:17 WIB

Shin Tae-yong Bawa Senjata Baru Lawan Persib, Ivan Mamut Siap Debut di El Clasico

Shin Tae-yong Bawa Senjata Baru Lawan Persib, Ivan Mamut Siap Debut di El Clasico

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 22:02 WIB

CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata

CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata

Sumsel | Jum'at, 11 September 2026 | 21:50 WIB

Hari Keempat, SAR Sisir Pulau Terdekat Anak Krakatau Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

Hari Keempat, SAR Sisir Pulau Terdekat Anak Krakatau Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

News | Jum'at, 11 September 2026 | 21:33 WIB

Mengetuk Pintu Langit, Taburan Doa Menggema di Hari Ke-4 Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Mengetuk Pintu Langit, Taburan Doa Menggema di Hari Ke-4 Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Jum'at, 11 September 2026 | 21:20 WIB

Gabung Floor Inc, Cecil Yang Kawinkan Musik, Fashion dan Kecantikan Jadi Satu

Gabung Floor Inc, Cecil Yang Kawinkan Musik, Fashion dan Kecantikan Jadi Satu

Entertainment | Jum'at, 11 September 2026 | 20:52 WIB

Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor

Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor

Bogor | Jum'at, 11 September 2026 | 20:48 WIB

Kajian KPK: Biaya Pilgub Tembus Rp100 Miliar, 65 Persen Kepala Daerah Siap 'Layani' Donatur

Kajian KPK: Biaya Pilgub Tembus Rp100 Miliar, 65 Persen Kepala Daerah Siap 'Layani' Donatur

News | Jum'at, 11 September 2026 | 20:45 WIB

Pengasuh Pesantren di Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Pengasuh Pesantren di Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

News | Jum'at, 11 September 2026 | 20:39 WIB

×