TANTRUM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri finansial berbasis teknologi (fintech) peer to peer (P2P) lending menyalurkan pembiayaan hingga Rp 38,6 triliun atau tumbuh 87,7 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada April 2022.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo memaparkan, OJK mencatat industri jasa keuangan lainnya seperti asuransi mencatatkan perolehan premi asuransi sebesar Rp 21,8 triliun pada April 2022. Jika dirinci, asuransi jiwa menghimpun presmi sebesar Rp 8,6 triliun, dan asuransi umum serta reasuransi sebesar Rp 13,2 triliun.
Dari pasar modal, hingga 24 Mei 2022, OJK mencatat jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten mencapai 79 dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp100,1 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, 23 diantaranya dilakukan oleh emiten baru.
Dalam pipeline saat ini terdapat 105 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp 68,67 triliun.
Di industri perbankan, kredit tumbuh sebesar 9,10 persen (yoy) atau 3,69 persen (ytd) yang berarti meningkat signifikan dari bulan Maret yang tumbuh 6,67 persen (yoy).
Secara sektoral, kredit sektor pertambangan dan manufaktur mencatatkan kenaikan terbesar secara mtm masing-masing sebesar Rp 21,5 triliun dan Rp 20,8 triliun.
OJK mencatat perkembangan sektor keuangan tetap stabil terjaga dengan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan yang terus meningkat, sehingga dapat semakin berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional.
"Peningkatan kinerja intermediasi tersebut terjadi di tengah perekonomian global yang masih menghadapi tekanan inflasi yang persisten tinggi, dan telah mendorong pengetatan kebijakan moneter yang lebih agresif oleh mayoritas bank sentral,” kata Anto.
OJK juga mencatat profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2022 masih relatif terjaga. Indikator permodalan juga kuat, seperti rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan yang tercatat sebesar 24,32 persen.
Kemudian, indikator kesehatan perusahaan asuransi atau Risk-Based Capital asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 506,22 persen dan 321,51 persen. Indikator itu jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang sebesar 2,01 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.