Selain itu, jika pada hari Senin tidak sempat, maka masih diberi kesempatan untuk berziarah pada hari Selasa hingga Minggu, mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
Selain itu, jika pada hari Senin tidak sempat, maka masih diberi kesempatan untuk berziarah pada hari Selasa hingga Minggu, mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.