TANTRUM - Pemerintah telah menaikkan tarif listrik kelompok rumah tangga dengan daya 3.500 volt ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA-200 kilo volt ampere (kVA). Pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi Rp 94,17 triliun sejak 2017 sampai dengan 2021.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengingatkan PLN jangan hanya melakukan penyesuaian tarif listrik tetapi harus berani melakukan efisiensi operasional besar-besaran dalam rangka meringankan beban subsidi.
"PLN jangan hanya mengandalkan kenaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga untuk memperbaiki kinerja layanan dan keuangannya, namun yang utama wajib untuk terus-menerus meningkatkan efisiensi operasionalnya, sehingga biaya pokok produksi (BPP) listrik PLN menurun," kata Mulyanto di Jakarta, Rabu, 15 Juni 2022.
Menurut Mulyanto, bila hal tersebut terjadi maka bukan hanya PLN yang diuntungkan tetapi juga bagi masyarakat pelanggan listrik. Bahkan, langkah ini adalah hal strategis yang perlu mendapat perhatian dan prioritas bagi bisnis PLN ke depan.
"Salah satu yang krusial adalah penurunan surplus listrik PLN, khususnya di Jawa dan Sumatera. Dengan adanya klausul TOP (Take Or Pay) alias 'pakai atau tidak pakai, bayar' dalam kontrak listrik, maka surplus daya listrik yang ada menjadi beban yang harus dibayar PLN," ujarnya.
Ia mengingatkan, semakin besar surplus listrik tersebut, maka akan semakin besar pula beban PLN.
"Ditambah lagi dengan mulai beroperasinya PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) baru hasil program 35 ribu MWe, maka praktis akan menambah angka surplus listrik dan menjadi semakin menghimpit PLN," terang Mulyanto.
Menurut politisi Fraksi PKS itu, PLN harus berani mendesak pihak listrik swasta (Independent Power Producer) untuk mengerem bertambahnya surplus listrik dari PLTU baru.
"Hal lain yang perlu dilakukan PLN adalah efisiensi operasi PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel). Walaupun dari segi jumlah daya, kontribusi PLTD tidak seberapa besar, namun perannya dalam BPP listrik PLN cukup signifikan," ucapnya.
Apalagi ketika harga minyak dunia melonjak, beban dari PLTD ini ikut melonjak. Berbeda dengan PLTU, meskipun harga batubara dunia sedang tinggi, dengan berlakunya DMO (Domestic Market Obligation), harga batubara untuk PLN dipatok tetap pada harga 70 per ton dolar AS.
PLN tengah menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 1 dolar AS berakibat kenaikan BPP Rp 500 miliar.