TANTRUM - Untuk menata dan mengembangkan ekonomi kreatif (ekraf) di Kota Bandung, pemerintah setempat membuat komite dari unsur pendidikan, unsur pelaku ekonomi kreatif, unsur dunia usaha, unsur media hingga unsur komunitas kreatif.
Tujuannya mengakselerasi percepatan pemuilihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Komite tersebut langsung dikukuhkan oleh Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Hotel GH Universal, Kamis 16 Juni 2022.
Komite Penataan dan Pengembangan Ekraf ini sesuai dengan keputusan Wali Kota Bandung, Nomor : 556/Kep. 398-Disbudpar/2022 tentang Komite Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Bandung Periode 2022-2025.
"Terima kasih telah bergabung pada komite ini. Luar biasa pengurusnya berkompeten dibidangnya masing-masing," ujar Yana ditulis Jumat, 17 Juni 2022.
Yana berharap, pengurus komite mampu menguatkan Bandung sebagai kota kreatif.
Semua elemen mampu memperbaiki dan menciptakan lingkungan perkotaan kondusif dalam mengembangkan potensi dan ekosistem ekonomi kreatif.
Yana mengatakan, Kota Bandung tidak memiliki Sumber Daya Alam (SDA) sehingga bergantung pada Sumber Daya Manusia (SDM) yang dituntut harus krearif.
"Kota Bandung tidak punya sumber daya alam, tentunya sangat bergantung kepada sumber daya manusia. Salah satunya mengembangkan kreativitas sehingga dengan segala keterbatasan bisa membangun Bandung lebih baik," kata Yana.
Dari intelektual itu, lanjut Yana diharapkan muncul lapangan pekerjaan yang berujung pada peningkatan kesejahteraan.
Komite tersebut memiliki tugas dan fungsi, melakukan kordinasi antar pihak dalam rangka penataan dan pengembangan ekonomi kreatif.
Adapun penguatan jaringan kerja antar komunitas ekonomi kreatif baik tingkat daerah, privinsi, nasional maupun internasional.
"Kota Bandung gorong royongnya luar biasa, sehingga masyarkat bisa diajak. Mudah-mudahan dengan berbagai kompetensi yang dimiliki bisa membantu pemerintah kota dalam ekonomi kreatif ini, " ujar Yana.
Tak hanya itu, otoritasnya juga melakukan intermediasi dengan pemangku kebijakan, pemangku kepentingan dan pelaku ekonomi kreatif dalam penataan dan pengambangan.
Selain itu, memberikan rekomendasi atau pertimbangan kepada wali kota dalam penataan dan pengembangan ekonomi kreatif.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Dewi Kenny Kaniasari menyampaikan kegiatan pengkuhuan tersebut, Disbudpar melalui bidang ekonomi kreatif membentuk komite penataan dan pengembangan ekonomi kreatif seusai dengan amanat Perda nomor 1 tahun 2021 tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif.