TANTRUM - Pemerintah akan mengadakan evaluasi rutin perkembangan dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak yang kian menyebar hampir di seluruh provinsi. Saat ini penyakit PMK selain menjangkiti hewan sapi, juga sudah menjangkiti kerbau, kambing, domba, dan babi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, setiap minggu atau secara regular setiap ada perkembangan akan dilakukan penerbitan Keputusan Mentan yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan InMendagri untuk percepatan penanganan PMK.
"Sebagaimana dilakukan dalam penanganan COVID-19," katanya di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2022.
Pemerintah akan semakin mempercepat penanganan penyakit PMK, mulai dari mendorong Satgas bekerja dengan cepat, melakukan percepatan vaksinasi dan pengaturan lalulintas ternak.
"Sudah ada Keputusan Ketua Komite PCPEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala BNPB dan dibantu 5 Wakil Ketua dari Kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI dan POLRI,” ujar Airlangga.
Kemudian, lanjut ia, telah diterbitkan InMendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H yang memberikan instruksi kepada para Gubernur/ Bupati/ Walikota untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.
Selain juga telah Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease), yang menetapkan 19 Provinsi sebagai Daerah Wabah PMK.
Ia menegaskan, telah menyiapkan 3 juta dosis vaksin untuk mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak dan akan segera dilakukan vaksinasi.
"Sehingga vaksin yang sudah ada harus segera disuntikkan," katanya.