Mundur dari KPK, Kasus Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Harus Diusut

Tantrum | Suara.com

Senin, 11 Juli 2022 | 19:22 WIB
Mundur dari KPK, Kasus Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Harus Diusut
suara.com

TANTRUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan menerima dan mengeluarkan surat keputusan presiden atas surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Sementara itu, kasus dugaan pelanggaran kode etik yang tengah disidang oleh Dewan Pengawas KPK, telah digugurkan karena keluarnya keputusan tersebut.

Masyarakat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak adanya proses pidana atas dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar pascapengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"KPK seharusnya mendalami terkait dugaan pidana gratifikasi atau suap, karena keduanya merupakan hal yang terpisah," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (11/7).

Boyamin mengatakan, jika sidang etik terus dilanjutkan dan Lili diberikan sanksi berat, maka diminta mengundurkan diri. 

"Soal pengunduran diri ini terkait dengan kode etik, karena kode etik itu kalau dinyatakan pelanggaran berat, sanksi yang berat adalah pengunduran diri. Maka ia diminta untuk mengundurkan diri," ujarnya. 

MAKI menilai, dengan mundurnya Lili sebagai wakil ketua KPK adalah sebagai bentuk rasa bersalahnya. 

"Sekarang sudah mengundurkan diri karena dia diduga merasa bersalah, maka dia mengundurkan diri karena ini sudah kasus yang kedua, itu urusannya dewan pengawas," kata dia.

Ia mengatakan, jika ada dugaan hukum di pidana, maka tidak ada proses batal atau gugur karena dua hal yang terpisah. Hal ini diatur di Pasal 36 UU KPK berkaitan dengan melakukan komunikasi dengan pihak yang sedang jadi 'pasien' KPK atau ketentuan suap atau gratifikasi, berdiri sendiri meskipun ruhnya pelanggaran kode etik. 

"Hukum pidananya berdiri sendiri dan tidak batal dan bisa diproses hukum. KPK keras dengan orang lain, maka juga harus keras dengan dirinya sendiri, yaitu dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh orang-orang di dalam KPK, baik pimpinan maupun pegawainya," kata Boyamin.

Ia kemudian memberikan contoh AKP Suparman yang dulu pernah tersandung kasus karena diduga mengancam atau memeras saksi. 

"Maka dia juga dibawa ke proses hukum, demikian kalau di unsur pimpinan dan seluruh pegawai KPK sebelumnya," katanya.

Boyamin menilai jika penegakan hukum di KPK hanya tegas di awal-awal, meskipun Dewan Pengawas merekomendasikan untuk dilakukan hukum pidana, namun nyatanya anggota yang dianggap mencuri atau menyalahgunakan barang bukti hanya dipecat.

Ia mendesak agar KPK menindak pimpinan KPK yang diduga melakukan suap dan gratifikasi dengan cepat dan keras. Jika tidak, menurutnya Kejaksaan Agung atau Polri bisa menindaklanjutinya. 

"Tapi kan bisa malu kalau yang menangani Kejaksaan Agung atau Kepolisian, mestinya tetap kembali ke KPK untuk dilakukan hukum pidananya," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Keluarkan Keppres, Sidang Dugaan Pelanggaran Etik  Lili Pintauli Siregar Dinyatakan Gugur

Jokowi Keluarkan Keppres, Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar Dinyatakan Gugur

| Senin, 11 Juli 2022 | 14:29 WIB

Presiden Jokowi Keluarkan Keppres Pengunduran Diri Lili Pintaulin di Tengah Sidang Etik KPK

Presiden Jokowi Keluarkan Keppres Pengunduran Diri Lili Pintaulin di Tengah Sidang Etik KPK

| Senin, 11 Juli 2022 | 13:00 WIB

Penyuap Walkot Rahmat Effendi Dibui ke Lapas Sukamiskin

Penyuap Walkot Rahmat Effendi Dibui ke Lapas Sukamiskin

| Rabu, 06 Juli 2022 | 09:04 WIB

Terkini

Wow! Biaya Lahiran Normal di Negara Ini Lebih Mahal dari Rumah

Wow! Biaya Lahiran Normal di Negara Ini Lebih Mahal dari Rumah

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:07 WIB

Ganas dengan CBR250RR, Pembalap Yogyakarta Sukses Kibarkan Merah Putih di Sirkuit Buriram

Ganas dengan CBR250RR, Pembalap Yogyakarta Sukses Kibarkan Merah Putih di Sirkuit Buriram

Otomotif | Senin, 11 Mei 2026 | 17:04 WIB

Pengamat: Kebijakan BPJS Soal Korban Kejahatan Ciptakan 'Korban Ganda' bagi Warga Miskin

Pengamat: Kebijakan BPJS Soal Korban Kejahatan Ciptakan 'Korban Ganda' bagi Warga Miskin

Sulsel | Senin, 11 Mei 2026 | 17:02 WIB

JK Diserang Isu Miring, Aliansi Ormas Islam: Mungkin Mau Dirusak

JK Diserang Isu Miring, Aliansi Ormas Islam: Mungkin Mau Dirusak

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:02 WIB

Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan

Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:01 WIB

Carlos Valderrama, Legenda yang Jadi Otak Permainan Kolombia di Tiga Edisi Piala Dunia

Carlos Valderrama, Legenda yang Jadi Otak Permainan Kolombia di Tiga Edisi Piala Dunia

Bola | Senin, 11 Mei 2026 | 17:00 WIB

Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam

Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam

Batam | Senin, 11 Mei 2026 | 16:56 WIB

Modus Deepfake Marak di Media Sosial, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Digital

Modus Deepfake Marak di Media Sosial, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Digital

Jabar | Senin, 11 Mei 2026 | 16:52 WIB

PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai

PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:50 WIB

Teknologi AI Disalahgunakan, Penipuan Deepfake Ancam Keamanan Data dan Finansial Masyarakat

Teknologi AI Disalahgunakan, Penipuan Deepfake Ancam Keamanan Data dan Finansial Masyarakat

Lampung | Senin, 11 Mei 2026 | 16:49 WIB