Mundur dari KPK, Kasus Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Harus Diusut

Tantrum

Senin, 11 Juli 2022 | 19:22 WIB
Mundur dari KPK, Kasus Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Harus Diusut
suara.com

TANTRUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan menerima dan mengeluarkan surat keputusan presiden atas surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Sementara itu, kasus dugaan pelanggaran kode etik yang tengah disidang oleh Dewan Pengawas KPK, telah digugurkan karena keluarnya keputusan tersebut.

Masyarakat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak adanya proses pidana atas dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar pascapengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"KPK seharusnya mendalami terkait dugaan pidana gratifikasi atau suap, karena keduanya merupakan hal yang terpisah," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (11/7).

Boyamin mengatakan, jika sidang etik terus dilanjutkan dan Lili diberikan sanksi berat, maka diminta mengundurkan diri. 

"Soal pengunduran diri ini terkait dengan kode etik, karena kode etik itu kalau dinyatakan pelanggaran berat, sanksi yang berat adalah pengunduran diri. Maka ia diminta untuk mengundurkan diri," ujarnya. 

MAKI menilai, dengan mundurnya Lili sebagai wakil ketua KPK adalah sebagai bentuk rasa bersalahnya. 

"Sekarang sudah mengundurkan diri karena dia diduga merasa bersalah, maka dia mengundurkan diri karena ini sudah kasus yang kedua, itu urusannya dewan pengawas," kata dia.

Ia mengatakan, jika ada dugaan hukum di pidana, maka tidak ada proses batal atau gugur karena dua hal yang terpisah. Hal ini diatur di Pasal 36 UU KPK berkaitan dengan melakukan komunikasi dengan pihak yang sedang jadi 'pasien' KPK atau ketentuan suap atau gratifikasi, berdiri sendiri meskipun ruhnya pelanggaran kode etik. 

baca juga

"Hukum pidananya berdiri sendiri dan tidak batal dan bisa diproses hukum. KPK keras dengan orang lain, maka juga harus keras dengan dirinya sendiri, yaitu dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh orang-orang di dalam KPK, baik pimpinan maupun pegawainya," kata Boyamin.

Ia kemudian memberikan contoh AKP Suparman yang dulu pernah tersandung kasus karena diduga mengancam atau memeras saksi. 

"Maka dia juga dibawa ke proses hukum, demikian kalau di unsur pimpinan dan seluruh pegawai KPK sebelumnya," katanya.

Boyamin menilai jika penegakan hukum di KPK hanya tegas di awal-awal, meskipun Dewan Pengawas merekomendasikan untuk dilakukan hukum pidana, namun nyatanya anggota yang dianggap mencuri atau menyalahgunakan barang bukti hanya dipecat.

Ia mendesak agar KPK menindak pimpinan KPK yang diduga melakukan suap dan gratifikasi dengan cepat dan keras. Jika tidak, menurutnya Kejaksaan Agung atau Polri bisa menindaklanjutinya. 

"Tapi kan bisa malu kalau yang menangani Kejaksaan Agung atau Kepolisian, mestinya tetap kembali ke KPK untuk dilakukan hukum pidananya," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Keluarkan Keppres, Sidang Dugaan Pelanggaran Etik  Lili Pintauli Siregar Dinyatakan Gugur

Jokowi Keluarkan Keppres, Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar Dinyatakan Gugur

Tantrum | Senin, 11 Juli 2022 | 14:29 WIB

Presiden Jokowi Keluarkan Keppres Pengunduran Diri Lili Pintaulin di Tengah Sidang Etik KPK

Presiden Jokowi Keluarkan Keppres Pengunduran Diri Lili Pintaulin di Tengah Sidang Etik KPK

Tantrum | Senin, 11 Juli 2022 | 13:00 WIB

Penyuap Walkot Rahmat Effendi Dibui ke Lapas Sukamiskin

Penyuap Walkot Rahmat Effendi Dibui ke Lapas Sukamiskin

Tantrum | Rabu, 06 Juli 2022 | 09:04 WIB

Terkini

Marselino Ferdinan Ditawari Kontrak Baru dari Oxford United

Marselino Ferdinan Ditawari Kontrak Baru dari Oxford United

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:31 WIB

Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya

Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:28 WIB

4 HP Redmi RAM Besar dan Kamera Terbaik 2026, Mulai Rp1 Jutaan

4 HP Redmi RAM Besar dan Kamera Terbaik 2026, Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:17 WIB

Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela

Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:15 WIB

99+ di Keranjang, tapi Mengapa Kita Tetap Belanja dari Kolom Pencarian?

99+ di Keranjang, tapi Mengapa Kita Tetap Belanja dari Kolom Pencarian?

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:15 WIB

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:14 WIB

Pemprov Sulteng Tegaskan Aturan Beasiswa Ganda: Pilih Satu atau Dana Harus Dikembalikan

Pemprov Sulteng Tegaskan Aturan Beasiswa Ganda: Pilih Satu atau Dana Harus Dikembalikan

Sulsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:06 WIB

Akankah Mitsubishi Lancer Evo Kembali Mengaspal? Ini Kata sang Bos Baru

Akankah Mitsubishi Lancer Evo Kembali Mengaspal? Ini Kata sang Bos Baru

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:05 WIB

Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen

Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:05 WIB

Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu

Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:02 WIB