Dewan Pers: RKUHP Akan Menihilkan UU Pers

Tantrum | Suara.com

Selasa, 19 Juli 2022 | 21:20 WIB
Dewan Pers: RKUHP Akan Menihilkan UU Pers
Sejumlah mahasiswa mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/6/2022) untuk melakukan aksi demontrasi menuntut draf RKUHP. ((Suara.com/Bagaskara))

TANTRUM - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak hanya mengandung banyak pasal kontroversial, melainkan membahayakan kebebasan pers dan demokrasi. Bahkan anggota Dewan Pers Arif Zulkifli menegaskan bahwa RKUHP menjadikan pers tidak lagi diatur UU Pers sebagai leks spesialis.

“RKUHP itu adalah intervensi yang sangat serius terhadap kemandirian pers dan sifat leks spesialisnya,” kata Arif Zulkifli, dalam jumpa pers Komite Keselamatan Jurnalis, Senin (19/7/2022).

Ia menjelaskan, prinsip UU Pers adalah memberikan kebebasan, bebas dari pembredelan, dan pers diberi wewenang untuk mengatur dirinya sendiri. Karena itu, UU Pers satu-satunya undang-undang yang tidak punya peraturan pemerintah dan turunannya. 

“Turunan UU Pers adalah peraturan Dewan Pers yang diatur komunitas pers sendiri lewat konstituen yang bergabung dalam Dewan Pers,” terangnya.

Karena sifatnya yang leks spesialis, UU Pers mengambil wewenang untuk mengatasi atau mengabaikan aturan sepanjang yang dipersoalan adalah terkait dengan pokok-pokok yang diatur Dewan Pers. 

“Kalau pers dipersoalkan akurasinya (beritanya), dia tidak dibawa ke polisi atau pengadilan tapi dibawa ke Dewan Pers untuk dimediasi, untuk pertemukan antara masyarakat yang mempersoalkan produk jurnalistik dengan pers yang mebuatnya. Hasilnya sebuah “hukuman” yang sifatnya etik. Jadi bukan hukuman pidana badan dan sebagainya. Itu prinsip yang mesti kita tegaskan kembali,” papar Arif Zulkifli.

Namun dengan adanya pasal-pasal RKUHP yang mengancam kebebasan pers, maka perlindungan hukum dari UU Pers dan keberadaan Dewan Pers sendiri menjadi terancam. Misalnya, RKUHP mengatur pasal untuk berita tidak lengkap atau berita yang bisa ditafsirkan sebagai berita bohong. 

“Dalam proses liputan, berita lengkap atau sempurna itu tidak ada, kalau ada baru belakangan, karena yang dikejar pers sebuah kebenaran jurnalistik bukan kebenaran hukum. Kebenaran hukum berbeda dengan kebenaran jurnalistik. Tujuan kebenaran jurnalistik memberitahukan kepada publik, bukan menghukum orang yang ditulisanya. Urusan pers adalah persoalan publik, sehingga publik lebih berhati-hati (setelah mendapat informasi dari pers),” paparnya.

Ia mencontohkan terkait pemberitaan terorisme. Pers mengungkap berita terorisme meskipun pelakunya belum ditangkap dan diadili. Tugas pers bukan mengadili pelaku terorismenya, tapi memberitahu masyarakat bahwa suatu kondisi sedang tidak baik-baik saja karena adanya terorisme tersebut. Dengan demikian, masyarakat akan lebih berhati-hati.

Menurutnya, jika pers dalam membuat satu berita harus utuh dan tidak sepotong-sepotong sebagaimana diatur RKUHP, maka hal ini akan sangat membebani pers. Karena setiap karya jurnalistik akan bisa dihukum dan dihadapkan degan pasal-pasal RKUHP. 

“Ini bahaya. RKUHP akan mereduksi peran Dewan Pers dan kemandirian pers situ sendiri. Ini catatan sangat-sangat penting,” katanya. 

Dalam kesempatan tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik terhadap draft RKUHP ke DPR RI. Draft resmi RKUHP hingga kini masih ada di tangan DPR dan tidak dibuka ke publik. Penyusunan RKUHP dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dewan Pers Sebut 9 Pasal Berpotensi Berangus Kebebasan Pers, Anggota DPR Sebut RKUHP Justru Melindungi

Dewan Pers Sebut 9 Pasal Berpotensi Berangus Kebebasan Pers, Anggota DPR Sebut RKUHP Justru Melindungi

News | Selasa, 19 Juli 2022 | 16:31 WIB

Ahli Pers: Berita Jangan Menyesatkan dan Menggiring Opini Khalayak

Ahli Pers: Berita Jangan Menyesatkan dan Menggiring Opini Khalayak

News | Selasa, 19 Juli 2022 | 16:20 WIB

Dewan Pers Soroti 9 Pasal di RKUHP, Anggap Keberadaannya Ancam Kebebasan Pers

Dewan Pers Soroti 9 Pasal di RKUHP, Anggap Keberadaannya Ancam Kebebasan Pers

News | Selasa, 19 Juli 2022 | 15:18 WIB

Demo Tolak RKUHP, Mahasiswa di Serang Sebut Mereka Rawan Dipenjara

Demo Tolak RKUHP, Mahasiswa di Serang Sebut Mereka Rawan Dipenjara

Banten | Senin, 18 Juli 2022 | 19:03 WIB

Terkini

Ratusan Warga Padati Balai Kota Pagar Alam, Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Meriah

Ratusan Warga Padati Balai Kota Pagar Alam, Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Meriah

Sumsel | Selasa, 21 April 2026 | 23:33 WIB

PT Bukit Asam Tbk Resmikan SAKA Ombilin Heritage Hotel untuk Dorong Ekonomi Berkelanjutan

PT Bukit Asam Tbk Resmikan SAKA Ombilin Heritage Hotel untuk Dorong Ekonomi Berkelanjutan

Sumsel | Selasa, 21 April 2026 | 23:15 WIB

Skandal Guest House UIN Raden Fatah Melebar, PPK Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp2,1 Miliar

Skandal Guest House UIN Raden Fatah Melebar, PPK Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp2,1 Miliar

Sumsel | Selasa, 21 April 2026 | 22:54 WIB

Beda Haluan dengan Sepak Bola, Futsal Indonesia Tegas Tolak Naturalisasi demi Produk Lokal.

Beda Haluan dengan Sepak Bola, Futsal Indonesia Tegas Tolak Naturalisasi demi Produk Lokal.

Bola | Selasa, 21 April 2026 | 22:49 WIB

Slow Travel di Bhutan: Cara Elegan Melarikan Diri dari Hiruk Pikuk Dunia Modern

Slow Travel di Bhutan: Cara Elegan Melarikan Diri dari Hiruk Pikuk Dunia Modern

Lifestyle | Selasa, 21 April 2026 | 22:46 WIB

Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi

Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi

Surakarta | Selasa, 21 April 2026 | 22:44 WIB

Takut Anak Gagal Masuk PTN? 7 SMA Swasta di Palembang Ini Kini Jadi Pilihan Banyak Orang Tua

Takut Anak Gagal Masuk PTN? 7 SMA Swasta di Palembang Ini Kini Jadi Pilihan Banyak Orang Tua

Sumsel | Selasa, 21 April 2026 | 22:41 WIB

Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?

Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?

Sport | Selasa, 21 April 2026 | 22:36 WIB

Hasil Proliga 2026: Surabaya Samator Ungguli Garuda Jaya pada Leg Pertama

Hasil Proliga 2026: Surabaya Samator Ungguli Garuda Jaya pada Leg Pertama

Sport | Selasa, 21 April 2026 | 22:29 WIB

Pemain yang Diincar PSG ini Tolak Tawaran Timnas, Indonesia, Padahal Diminta Ibunya

Pemain yang Diincar PSG ini Tolak Tawaran Timnas, Indonesia, Padahal Diminta Ibunya

Bola | Selasa, 21 April 2026 | 22:17 WIB