RKUHP Diklaim Tidak Ancam Kebebasan Berpendapat dan Pers

Tantrum | Suara.com

Rabu, 20 Juli 2022 | 12:20 WIB
RKUHP Diklaim Tidak Ancam Kebebasan Berpendapat dan Pers
Dewan Pers menyoroti sebanyak sembilan pasal di RKUHP yang dianggap mengancam kebebasan pers. (suara.com)

Pasal-pasal yang mengatur maupun pasal irisan terkait kebebasan pers dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP diklaim tetap pada prinsip menjamin dan mengawal kebebasan hak untuk menyatakan pendapat sebagai hak atas kebebasan pers.

Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menjamin nantinya dalam RUU KUHP tidak ada pasal-pasal yang mengancam dan mematikan kebebasan pers.

“Rekan-rekan pers tidak perlu khawatir. KUHP nantinya tetap akan diberlakukan sebagai UU yang bersifat umum sedangkan UU Pers bersifat khusus. Kalau bersifat khusus, maka UU Pokok pers tetap dijadikan acuan," katany.

Ia menegaskan, ketentuan terkait tugas-tugas jurnalistik dalam KUHP sebetulnya dalam konteks penegasan UU Pokok Pers. Jadi, ketentuan dalam UU Pokok Pers sangat bagus untuk melindungi dan mengawal hak-hak kebebasan pers yang diatur dalam KUHP sebagaimana dijamin konstitusi.

Politisi Fraksi Partai Demokrat menyampaikan masyarakat hendaknya mendukung pembahasan dan penyelesaian termasuk pengesahan KUHP.  

Mengingat, kata ia, sudah 70 tahun lebih yang berlaku adalah KUHP warisan kolonial. Jadi pikiran, prinsip, filosofi yang ada di alam pemerintahan kolonial yang mewarnai KUHP saat ini.

Oleh karena itu, ia meminta kepada rakyat untuk mendukung RUU KUHP karena masih ada rumusan yang masih perlu diperbaiki.

Sementara itu Ketua Komisi Pendataan, Kajian dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan, sejatinya Dewan Pers sangat berkepentingan melakukan pengawalan terhadap perubahan atas RUU KUHP sebagaimana mandat UU Nomor 40 Tahun 99 Tentang Pers. Oleh karena itu ada beberapa rekomendasi Dewan Pers, salah satunya soal proses. Dewan Pers mengharapkan proses transparansi dan akuntabilitas serta partisipatif bermakna.

“Dewan Pers berharap sistem pidana dan pemidanaan tidak lagi multitafsir. Tujuan dibentuknya hukum adalah memberikan kepastian, memberikan perlindungan dan tidak lagi berisi pasal-pasal karet yang selama ini cukup berimplikasi negatif terhadap rekan-rekan jurnalis akibat UU ITE," katanya.

Ia menegaskan, Dewan Pers ingin mendudukkan bahwa kasus-kasus pers itu diselesaikan oleh dewan pers bukan dengan cara pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dewan Pers: RKUHP Akan Menihilkan UU Pers

Dewan Pers: RKUHP Akan Menihilkan UU Pers

| Selasa, 19 Juli 2022 | 21:20 WIB

Dewan Pers Sebut 9 Pasal Berpotensi Berangus Kebebasan Pers, Anggota DPR Sebut RKUHP Justru Melindungi

Dewan Pers Sebut 9 Pasal Berpotensi Berangus Kebebasan Pers, Anggota DPR Sebut RKUHP Justru Melindungi

News | Selasa, 19 Juli 2022 | 16:31 WIB

Ahli Pers: Berita Jangan Menyesatkan dan Menggiring Opini Khalayak

Ahli Pers: Berita Jangan Menyesatkan dan Menggiring Opini Khalayak

News | Selasa, 19 Juli 2022 | 16:20 WIB

Terkini

Apa Itu Hantavirus? Virus Langka yang Tewaskan 3 Orang di Kapal Pesiar

Apa Itu Hantavirus? Virus Langka yang Tewaskan 3 Orang di Kapal Pesiar

News | Senin, 04 Mei 2026 | 13:44 WIB

AS Bangun Pangkalan Pesawat Tempur Raksasa di Alaska Senilai Rp121 Triliun

AS Bangun Pangkalan Pesawat Tempur Raksasa di Alaska Senilai Rp121 Triliun

News | Senin, 04 Mei 2026 | 13:42 WIB

Hillary Brigitta Lasut Semprot Amien Rais: Serangan ke Teddy Bukan Kritik, Tapi Fitnah

Hillary Brigitta Lasut Semprot Amien Rais: Serangan ke Teddy Bukan Kritik, Tapi Fitnah

Bekaci | Senin, 04 Mei 2026 | 13:40 WIB

Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas

Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 13:40 WIB

Hempas Kulit Kusam! 4 Scrub Mask Black Sugar Terbaik untuk Wajah Glowing

Hempas Kulit Kusam! 4 Scrub Mask Black Sugar Terbaik untuk Wajah Glowing

Your Say | Senin, 04 Mei 2026 | 13:40 WIB

Zulhas Ungkap Marak Penipuan Rekrutmen Kopdes Merah Putih: Seleksi Gratis dan lewat Situs Resmi

Zulhas Ungkap Marak Penipuan Rekrutmen Kopdes Merah Putih: Seleksi Gratis dan lewat Situs Resmi

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 13:38 WIB

Apakah Sabun Cuci Muka Batangan Bisa Mencerahkan Wajah Kusam? Ini 4 Rekomendasinya

Apakah Sabun Cuci Muka Batangan Bisa Mencerahkan Wajah Kusam? Ini 4 Rekomendasinya

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 13:36 WIB

Sertifikatnya Dicabut, Apakah Status Mualaf Richard Lee Gugur? Ini Penjelasan Ustaz

Sertifikatnya Dicabut, Apakah Status Mualaf Richard Lee Gugur? Ini Penjelasan Ustaz

Entertainment | Senin, 04 Mei 2026 | 13:35 WIB

Beban Berat di Balik Pintu Kos: Surat Terakhir Pemuda Tulungagung yang Gantung Diri

Beban Berat di Balik Pintu Kos: Surat Terakhir Pemuda Tulungagung yang Gantung Diri

Jatim | Senin, 04 Mei 2026 | 13:35 WIB

Ketika Waktu Memanggil: Cinta yang Tersesat di Medan Perang Sarajevo 1993

Ketika Waktu Memanggil: Cinta yang Tersesat di Medan Perang Sarajevo 1993

Your Say | Senin, 04 Mei 2026 | 13:35 WIB