Sebanyak 1.138 di antaranya adalah kasus kekerasan fisik dan 1.204 terkait kejahatan seksual atas anak.
"Melihat data ini, sudah nampak jelas, betapa memprihatinkannya kualitas tanggungjawab orang dewasa di Indonesia dalam melindungi anak," sebut Nursyawal.
Akar masalah dari tingginya kasus kekerasan terhadap anak adalah masyarakat yang belum menempatkan perlindungan anak sebagai hal penting.
Pengelola media pun ikut bertanggungjawab. Ada banyak kasus yang memperlihatkan isi media juga mendorong kekerasan terhadap anak atau memelihara sikap atau budaya yang tidak melindungi anak.
Padahal berdasarkan hukum, pengelola media juga wajib melindungi anak dalam proses produksi maupun isi medianya.
"Untuk itu, tema peringatan Hari Anak Nasional 23 Juli 2022 ini, 'anak terlindungi, negara maju', relevan adanya," ungkap Nursyawal.