Irjen Ferdy Sambo Berpeluang Jadi Tersangka

Tantrum | Suara.com

Kamis, 04 Agustus 2022 | 07:54 WIB
Irjen Ferdy Sambo Berpeluang Jadi Tersangka
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (Suara.com/Stefanus Aranditio)

TANTRUM - Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso menyebut Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo berpeluang menjadi tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Pada Rabu (3/8/2022) malam kemarin, ajudan atau aide-de-camp (ADC) Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan berdarah tersebut. Penetapan tersangka dilakukan Tim Khusus bentukan Polri.

Usai menetapkan Bharada E sebagai tersangka, Tim Khusus Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo pada Kamis (4/8/2022) ini. 

Dikatakan Sugeng, pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sebagai saksi prosedur wajib yang harus dilakukan penyidik.

"Di mana akan terlihat peran masing-orang yang ada di TKP terkait matinya Brigpol Y (Brigadir J). Bila telah ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdi Sambo dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, dicuplik Kamis, 4 Agustus 2022.

Pernyataan itu disampaikan karena IPW karena menurut pemantauannya dalam kasus ini, tidak hanya melibatkan Bharada E.

"IPW telah mencermati bahwa kasus matinya Brigpol Y (Brigadir J) tidak hanya melibatkan Bharada E saja, ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggung jawaban pidana juga," ujar Sugeng.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 338 KUHP adalah pasal pembunuhan sementara pasal 55 dan 56 KUHP adalah pasal turut serta dalam melakukan kejahatan.

"Sampai hari ini penyidik memeriksa 42 saksi, termasuk ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik, IT forensik, kedokteran forensik. Menyita barang bukti alat komunikasi, CCTV dan barang bukti di TKP diperiksa dan diteliti Labfor," ujar Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Hasil penyidikan tersebut, kata Andi Rian, hasil dari gelar perkara yang sudah dilakukan.

"Pemeriksaan saksi cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata dia.

Berdasarkan pasal yang dijerat ke Bharada E, menurut Andi Rian, Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan sebagai bentuk bela diri.

Kasus yang menjerat Bharada E ini kata Andi Rian, berdasarkan laporan keluarga Brigadir J.

"Pemeriksaan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi yang akan kita periksa di beberapa hari ke depan," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Disebut Bukan Bela Diri, Bharada E Dijerat Pasal 'Bersama-sama', Mungkinkah Ada Pelaku Lain?

Disebut Bukan Bela Diri, Bharada E Dijerat Pasal 'Bersama-sama', Mungkinkah Ada Pelaku Lain?

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 06:08 WIB

Hari Ini Ferdy Sambo akan Diperiksa Tim Khusus

Hari Ini Ferdy Sambo akan Diperiksa Tim Khusus

| Kamis, 04 Agustus 2022 | 06:02 WIB

Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Bharada E Langgar Pasal 338

Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Bharada E Langgar Pasal 338

Jabar | Kamis, 04 Agustus 2022 | 06:25 WIB

Terkini

Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi

Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:05 WIB

Pelatih Persib Heran dengan Dewa United: Skuad Mewah Posisi Papan Tengah

Pelatih Persib Heran dengan Dewa United: Skuad Mewah Posisi Papan Tengah

Bola | Kamis, 16 April 2026 | 19:05 WIB

27 Kode Redeem FC Mobile 16 April 2026, Ambil Kompensasi Bug Sekarang

27 Kode Redeem FC Mobile 16 April 2026, Ambil Kompensasi Bug Sekarang

Tekno | Kamis, 16 April 2026 | 19:05 WIB

Moisturizer Apa yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam? Ini 7 Rekomendasi Produknya

Moisturizer Apa yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam? Ini 7 Rekomendasi Produknya

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 19:05 WIB

Peringatan Keras Rektor Unhas Bagi 1.128 Pengawas UTBK: Sanksi Tanpa Toleransi

Peringatan Keras Rektor Unhas Bagi 1.128 Pengawas UTBK: Sanksi Tanpa Toleransi

Sulsel | Kamis, 16 April 2026 | 19:04 WIB

Pengadaan Lahan untuk Proyek Tol Pekanbaru-Rengat Sudah 90 Persen

Pengadaan Lahan untuk Proyek Tol Pekanbaru-Rengat Sudah 90 Persen

Riau | Kamis, 16 April 2026 | 19:03 WIB

Lebih Efisien dari BBM, Seberapa Efektif Truk Listrik Kurangi Emisi?

Lebih Efisien dari BBM, Seberapa Efektif Truk Listrik Kurangi Emisi?

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:02 WIB

Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!

Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!

Bola | Kamis, 16 April 2026 | 19:01 WIB

Real Madrid Tersingkir dari Liga Champions, Florentino Perez Ngamuk di Ruang Ganti

Real Madrid Tersingkir dari Liga Champions, Florentino Perez Ngamuk di Ruang Ganti

Bola | Kamis, 16 April 2026 | 19:00 WIB

Sinopsis Azure Spring, Drakor Baru Sajikan Kisah Hangat Dua Penyelam di Desa Tepi Laut

Sinopsis Azure Spring, Drakor Baru Sajikan Kisah Hangat Dua Penyelam di Desa Tepi Laut

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 19:00 WIB