Ada Kucing 'Brutal', Cara Memperlakukannya Menurut Kajian Ajaran Agama

Tantrum Suara.Com
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 07:15 WIB
Ada Kucing 'Brutal', Cara Memperlakukannya Menurut Kajian Ajaran Agama
Anak kucing. (Gundula Vogel from Pixabay)

TANTRUM - Bagaimana jika di tempat Anda tingga ada kucing liar atau bahkan kucing rumahan namun tidak bisa bersahabat baik dengan penghuni rumah? Semisal suka mencuri ikan, anak ayam diterkam, dan lain sebagainya. 

Bolehkan kucing tersebut dibunuh?  Menurut Ustadz Ahmad Mundzir, pengajar di Pesantren Raudhatul Quran an-Nasimiyyah, Semarang, terdapat pendapat kuat yang dibuat pegangan (mu’tamad), hukum membunuh kucing adalah haram walaupun tingkah laku kucing sudah cukup ‘brutal’. 

Namun menurut Al-Qadli Husain menyatakan, jika kucingnya sudah ‘brutal’ boleh dibunuh. Dalam hal ini, kucing disamakan dengan hewan-hewan fasiq yang berjumlah ada lima hewan. 

Mereka bebas dibunuh, yakni anjing yang galak, tikus, kalajengking, burung gagak, dan ular.  Apabila mengikuti aturan pendapat yang kuat, cara menangkal kucing yang sudah meresahkan adalah disikapi secara bijak dan bertahap. 

"Hal ini disamakan dengan perampas harta. Mereka boleh dilawan tapi harus sesuai kadarnya," ujar Mundzir dicuplik dari islam.nu.or.id, Jumat, 19 Agustus 2022.

Jadi, apabila diaplikasikan kepada kucing, kucing bisa selalu diusir dari rumah, apabila memang kucing tersebut pendatang atau peliharaan orang lain. 

Jika masih membandel, bisa membicarakannya dengan baik-baik kepada tetangga yang mempunyai kucing tersebut untuk mengurungnya di dalam rumah supaya tidak mencuri ikan tetangga sebelah.   

Seumpama upaya-upaya halus dilakukan sudah tidak manjur, kucing boleh dipindahkan tempat atau dibuang.  

"Cara pembuangannya juga harus mempertimbangkan aspek keselamatan jiwa mereka (kucing)," kata Mundzir.

Baca Juga: Klaim Buat Persiapan Mabar Akhir Pekan, Cek Kode Redeem ML 19 Agustus 2022

Misalnya, tidak membuang kucing di tengah hamparan sawah yang tidak banyak tikusnya, namun dibuang di sekitar pasar yang terdapat penjual ikannya, dekat warung makan, dan lain sebagainya. 

Pembuang perlu memperkirakan keberlangsungan hidup kucing pasca dibuang supaya ia tidak mati kelaparan.   

Menurut pendapat yang kuat, potensi kemungkinan kucing dibunuh itu hanya satu, jika ia tertangkap sedang mencuri sesuatu yang penting, kemudian lari. Larinya susah dikejar. 

Cara paling memungkinkan menangkapnya hanya dengan dilempar dengan satu benda. Apabila pelemparan ini terpaksa mengakibatkan kematian, baru tidak menjadi masalah. 

"Artinya membunuh di sini menjadi solusi paling akhir. Itu pun jika kucing tidak sedang hamil. Jika kucingnya dalam keadaan bunting, tidak boleh sama sekali untuk membunuhnya," sebut Mundzir. 

Karena kandungannya dimuliakan. Sebab yang melakukan tindakan kriminal itu induknya. Hewan yang masih dalam kandungan tidak ikut-ikut, semestinya ia tidak boleh terkena dampak atas perilaku induknya

.   () () .   

Artinya: “Imam Ibnu Hajar al-Haitami ditanya tentang beberapa masalah yang berkaitan dengan kucing. Bagaimana hasilnya?. Beliau menjawab yang kesimpulannya adalah tidak diperbolehkan membunuh kucing walaupun kucing tersebut meresahkan sebagaimana pendapat mu’tamad. Namun, cara menghindari kucing tersebut harus bertahap dari cara yang paling ringan, kemudian semakin berat, semakin berat sebagaimana pada bab perlawanan terhadap perampas harta. Menurut Al-Qadli Husain, boleh membunuh kucing jika memang diketahui sudah meresahkan. Hal ini disamakan dengan hewan fasiq yang lima.   

Diperbolehkannya membunuh kucing, jika mengacu pada pendapat kuat yang pertama terjadi dalam satu kasus, yaitu apabila kucing mengambil satu barang, ia lari dan patut diduga kucing tersebut tidak akan ditemukan lagi, maka boleh dilempar misalnya dengan anak panah supaya bisa menghalangi dia dari pelarian walaupun mengakibatkan kematian. Meskipun begitu, jika memang kucing tidak sedang bunting. 

Kalau sedang bunting, tidak boleh dilempar secara mutlak karena menjaga kehamilannya, sebab ia dimuliakan. Anaknya tidak melakukan kriminal, darahnya anak tidak boleh ditumpahkan sebab kriminalitas hewan lain” (Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, [Al-Maktabah al-Islamiyah], juz 4, hlm. 240)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI