TANTRUM - Industri kripto tanah air terus bergeliat. Bahkan, semakin diminati masyarakat karena adanya dukungan dari pemerintah melalui serangkaian aturan.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Senjaya menegaskan, Indonesia merupakan salah satu negara yang membuat regulasi terkait dengan transaksi aset kripto seperti regulasi, pajak, anti-money laundry, travel rule, CBDC (Central Bank Digital Currency), hingga nantinya mengenai stablecoin.
"Pemerintah Indonesia sudah mengatur secara baik ekosistem perdagangan kripto, kliring, kustodian, bahkan sebentar lagi akan ada pembentukan bursa kripto."
Ia menegaskan, seluruh aturan tersebut tujuannya untuk melindungi konsumen.
"Kami terus melengkapi, mengevaluasi, dan menambahkan berbagai syarat untuk melindungi konsumen."
Praktisi bidang perdagangan kripto Jeth Soetoyo mengungkapkan, Indonesia dengan populasi penduduk terbesar keempat di dunia menjadi sangat menarik untuk perkembangan kripto.
"Salah satunya jika berbicara tentang regulasi, Indonesia terdepan dibandingkan dengan negara-negara lainnya seperti adanya larangan aktivitas crypto di China, hingga penerapan pajak yang tinggi di India."
Sinergitas dari pelaku usaha dan inisiatif dari Bappebti terjalin sangat baik sehingga pertumbuhan kripto yang sangat pesat dapat diimbangi dengan perlindungan yang komprehensif bagi investor.
Adopsi kripto di Indonesia semakin masif, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Finder Crypto Adoption Agustus 2022 yang melakukan survei ke 217,947 orang di 26 negara.
Baca Juga: Jawa Barat Kejar Target 95 Persen Imunisasi Tambahan Campak-Rubela
Disebutkanm kepemilikan aset kripto orang Indonesia mencapai 29,8 juta dengan persentase tingkat kepemilikan di mencapai 16 persen atau lebih tinggi dari rata-rata global 15 persen.